JAKARTA - Ketua Psikiatri Forensik UI, Gerald Mario Semen, menyatakan carut marut permasalahan hukum yang dikaitkan dengan pelayanan kesehatan jiwa berawal dari UU Hukum Pidana Indonesia, di mana Pasal 44 KUHP berbunyi "barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."

"Pasal ini menyatakan orang tidak dapat dipidana kalau jiwanya terganggu atau terganggu karena penyakit. Sedangkan defenisi terganggu karena penyakit ini sangat luas," ujar Mario dalam Rapat Panja RUU Kesehatan Jiwa (Keswa) guna mendapatkan masukan bagi perumusan draft RUU Keswa dengan Ketua Pusat Krisis UI, Ketua Masyarakat Neurosains Indonesia, Ketua Psikiatri Forensik UI dan Ketua Indonesia Mental Health Networks yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11) dan dilansir dpr.go.id, Kamis (6/12).

Sistem hukum di Indonesia, menurut Mario, segala pusat pengadilan itu adalah kewenangan hakim, pendapat para ahli dan pendapat ahli kesehatan jiwa akan luluh jika hakim berpendapat lain. "Mungkin hal yang perlu diperbaiki terlebih dahulu adalah memperbaiki KUHP. Saya sangat setuju apabila RUU Keswa ini untuk memperbaiki apa yang belum dicover dalam KUHP," tandasnya.

Menurutnya, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa dilihat pada saat dia melakukan tindak pidana. Karena gangguan jiwa komponennya terdiri dari tiga yaitu pikiran, perasaan dan perilaku. Jika salah satu komponennya terganggu, komponen yang lain pasti akan terganggu. Misalnya pikiran terganggu, maka perilakunya akan terganggu, perasaannya akan terganggu.

"Apakah koruptor itu bisa bebas. Jika  dia memang gangguan jiwa nanti mungkin dia bisa tertawa sendiri, ngomong sendiri, kalau memang dia gangguan jiwa. Tapi kalau pada saat sidang dia mengalami gangguan jiwa tapi dalam kesehariannya normal, bisa kita namakan gangguan buatan atau pura-pura," katanya.

Persoalan tersebut mencuat karena Panja RUU Keswa Komisi IX DPR RI menyoroti masalah penyalahgunaan kesehatan jiwa dalam proses hukum seseorang sebab banyak orang tersangkut masalah hukum bebas dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA: