Jakarta - Calon perseorangan/independen untuk Pemilukada DKI Jakarta memiliki kewajiban melakukan verifikasi di tingkat kelurahan, guna memenuhi syarat jumlah pendukungnya.

"Itu berjalan terus, untuk calon perseorangan kita sekarang lakukan verifikasi di tingkat kelurahan," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar di Jakarta, Senin(23/4).

Menurutnya, Verifikasi di tingkat KPU provinsi kemudian didukung PPK dan PPS untuk memfaktualkan hasil verifikasi dengan cara mengumpulkan para pendukung untuk kemudian dicatat dan diklarifikasi. Mereka benar mendukung atau tidak.

Dahlia menambahkan, pada 7 Mei mendatang hasil verifikasi dihitung dan dan digabung dengan verifikasi tahap pertama untuk memenuhi syarat 407.340 dukungan minimal setiap calon gubernur dan wakil gubernur DKI.

BACA JUGA: