Jakarta - Kementerian Sosial (Kemsos) menargetkan keberhasilan upaya sosialisasi dan promosi kemampuan penyandang cacat. Target itu terkait penyusunan dan pengajuan UU Perlindungan Terhadap Orang dengan Kecacatan pada 2013, sehingga perusahaan kelak dapat menerima bekerja para penyandang cacat.

"Sosialisasi dan promosi dianggap kebutuhan yang mendesak, agar perusahaan mau mempekerjakan para penyandang cacat," kata Dirjen Rehabilitasi Sosial, Makmur Sunusi di Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Makmur, jika upaya sosialisasi dan promosi dinilai berhasil dengan banyaknya perusahaan mempekerjakan penyandang cacat, sanksi bagi perusahaan bisa tegas diberlakukan seiiring adanya undang-undang.

Dia menambahkan, undang-undang yang ada tentang penyandang cacat No 4/1997 dianggap belum memenuhi perlindungan secara detail. Padahal Indonesia sudah melakukan ratifikasi hak penyandang cacat."

Karena belum ada UU-nya, lanjut Makmur,  pihaknya hanya bisa menghimbau agar perusahaan mau peduli terhadap mereka.

Ditambahkan Kepala Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa (BBRVBD) Cibinong, Tunggul Sirait, alumni BBRVBD tahun 2011 sudah bekerja di berbagai perusahaan di wilayah Bogor, Bekasi, Jakarta dan Bandung.

"Ada 25 perusahaan yang telah mempekerjakan orang dengan kecacatan maupun yang belum. Selain wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung, alumni kami juga ditempatkan di Batam, NTB dan Karanf Anyar. Dialog ini untuk mempersatukan persepsi antara Kemensos dengan pelaku usaha sektor industri", kata Tunggul.

Penempatan kerja bagi orang dengan kecacatan, disebut Tunggul sesuai  Pasal 28 UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Yaitu tentang kuota 1 persen untuk perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 pegawai.

BACA JUGA: