Jakarta - Pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) akan dibahas terakhir dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD atau RUU Pemilu.

Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Arif Wibowo, pembahasan PT di bagian akhir karena PT merupakan masalah yang paling krusial.

"Masalah krusial dalam RUU Pemilu seperti mengenai ambang batas atau parliamentary threshold, akan dibahas setelah seluruh substansi lainnya dalam RUU Pemilu selesai dibahas," kata Arif di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10).

Arif menambahkan, setidaknya terdapat tiga poin krusial dalam RUU Pemilu yakni sistem pemilu, daerah pemilihan, serta ambang batas.

"Sambil jalan, yang akan kita selesaikan terakhir adalah parliamentary threshold,” katanya.

Politisi PDIP itu mengatakan, RUU Pemilu diperkirakan selesai pada awal tahun 2012 atau selama dua kali masa persidangan.

"Memang untuk tahun ini diperkirakan tak akan selesai pembahasan RUU Pemilu. Paling tidak dibutuhkan dua kali masa sidang DPR RI," kata Arif.

Perkiraan itu, kata politisi asal PDIP, karena adanya substansi isi dari RUU tersebut yang akan menjadi perdebatan serius seperti ambang batas parlemen.

Pada pembahasan nantinya, akan ditawarkan apakah akan dibahas per Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ataukah dibuat pembahasan per kluster.

Ada dua opsi soal angka PT yang muncul saat dibawa ke rapat paripurna. Dua opsi itu adalah 3 persen dan 2,5 hingga 5 persen.

BACA JUGA: