JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan tingkat pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta per tahun dari PTKP saat ini Rp 24,3 juta per tahun. Langkah ini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat.

Rencananya, perubahan ini akan dilakukan pada tahun ini juga. Dengan begitu, maka pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta per bulan akan bebas pajak, untuk pembayaran pajak 2015.

Upaya ini diyakini tidak akan menyusutkan penerimaan pajak terlalu besar karena tujuannya meningkatkan daya beli masyarakat. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan membahas usulan kenaikan batas PTKP ini kepada Komisi XI DPR dalam agenda rapat kerja berikutnya. Karena surat usulan baru dilayangkan per hari ini kepada pimpinan Komisi XI DPR.

"Berlaku tahun ini sebenarnya‎, kan baru buat bayar pajak tahun 2015," ujar Bambang seusai menghadiri Raker Risiko Fiskal dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).

Ia mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu.

Bambang menjelaskan, kebijakan ini diambil, karena melihat tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah mengalami kenaikan. Bahkan lebih tinggi dibandingkan batas dari yang ditetapkan sebelumnya.

Penghasilan tidak kena pajak  (PTKP) ini merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29.

Apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh pasal 21, maka penghasilan itu tidak akan dilakukan pemotongan PPh pasal 21.

Komisi XI DPR memberi sinyal dukungan, terkait rencana pemerintah menaikkan batas PTKP menjadi Rp 36 juta per tahun. Ketua Komisi XI Fadel Muhammad melihat, kebijakan tersebut sebagai langkah yang baik. Karena akan mampu membantu daya beli masyarakat yang sudah tergerus inflasi.

"Ini saya rasa kebijakan yang bagus karena membantu masyarakat. Tapi kan kita harus konsultasi dulu. Dalam waktu dekat," kata Fadel.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Michael Juno juga siap memberikan dukungan atas kebijakan tersebut. Karena secara makro ekonomi, hal ini tentunya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Masyarakat bawah terbantu, dan konsumsi masyarakat diharapkan naik sehingga membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2015. Jadi secara makro dampaknya akan positif," tukasnya.

Adapun PTKP untuk tahun pajak 2014 dan 2013 antara lain:

1. Rp 24,30 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 2,025 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.

3. Rp 24,30 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

4. Rp 2,025 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.(dtc)

BACA JUGA: