JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) ternyata tak terlalu berimplikasi atas penyelesaian konflik Golkar. Pasalnya Kubu Munas Bali tetap akan meneruskan proses kasasi ke Mahkamah Agung walaupun kubu Munas Jakarta telah mengklaim kemenangannya. Perpecahan yang tak berujung damai ini diklaim akibat telah tuanya umur Partai Beringin ini sehingga banyak kubu-kubu yang berkembang menjadi lebih heterogen.

Menanggapi hasil putusan MPG, kubu Munas Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menelaah secara detail hasil laporan dan tidak gegabah menerima klaim kemenangan Kubu Munas Jakarta. Sebab, MPG dalam amar putusannya menerima sebagian eksepsi para termohon, dalam hal ini kubu Munas Bali. Sehingga para anggota majelis menjadi terpecah suaranya.

"Muladi dan Natabaya berpendapat pihak kubu Bali menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan karena termohon mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakbar, ini sesuai dengan rekomendasi mahkamah partai tanggal 23 desember 2014," kata Wakil Ketua Umum Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Jakarta, Rabu (04/3).

Karena putusan yang dinilai seimbang dan tak menghasilkan penyelesaian maka secara pasti kasasi oleh kubu Munas Bali akan diteruskan. "Aburizal (Ical) Cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini akan diserahkan ke Pengadilan," katanya.

Sementara, kubu seberangnya mengklaim keputusan MPG sudah bersifat final dan mengikat. Sehingga wajib bagi semua kader Golkar mematuhi dan menyudahi konflik yang ada. Walaupun begitu, ia membenarkan putusan MPG hanya bisa diubah melalui kasasi ke MA atau gugatan ke pengadilan.

Namun, pengajuan kasasi baru boleh dijalankan apabila Mahkamah Partai tidak berjalan sesuai asas peradilan yang bebas dan imparsial, serta tidak mengedepankan independensitas. "Pengajuan kasasi mereka tidak tepat karena MPG sudah menjalankan segala asas tersebut," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunanjar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/3).

Sehingga putusan atas pokok perkara dapat dipresepsikan final dan mengikat. Kasasi hanya dapat memasuki pokok perkara, apabila prinsip peradilan yang bebas dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di peradilan MPG.

Melihat kisruh yang tak kunjung usai pasca putusan, Ketua Majelis Partai Golkar Muladi menjabarkan kemungkinan masalah yakni Golkar yang terlalu heterogen akibat umurnya yang tua dan besar. Sehingga banyak persoalan yang timbul sampai akhirnya riskan mengalami perpecahan.

"Banyak muncul generasi baru yang cerdas dan yang mengaku cerdas. Di kepengurusan Riau terdapat suasana over-organized, sangat gemuk sehingga ada banyak center of power dan menyebabkan Golkar tidak kompak," kata Muladi saat konferensi pers di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Dikotomisasi semakin kental lantaran latar belakang situasi politik nasional yang kalah dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Setelah kalah dalam pileg, pilpres, lalu muncul dua kekuatan besar yakni Koalisi Merah Putih (KMP) di legislatif dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di eksekutif, para kader yang tidak siap berada di luar pemerintahan, akhirnya ingin mengambil alih kuasa dalam Munas IX.

"Lalu jarak antara waktu suksesi kepemimpinan nasional dengan munas sangat sempit, sehingga di munas pecah hebat," katanya.

Sebelumnya putusan Mahkamah Partai diklaim tidak memenangkan salah satu pihak namun menghasilkan putusan yang seimbang. Muladi dan H.A.S Natabaya memilih tak memberi putusan untuk kepengurusan yang sah karena adanya proses kasasi di pengadilan yang diajukan oleh kubu Ical.

BACA JUGA: