JAKARTA, GRESNEWS.COM - Usulan hak angket terkait kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang diajukan Koalisi Merah Putih ke pimpinan DPR akan ditentukan nasibnya di sidang paripurna. Namun penentuan itu dipastikan akan terpolarisasi oleh dua kubu yang saling berhadapan, kubu KMP dan Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Wakil Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Jhonny G Plate menegaskan, angket tersebut akan kandas di paripurna. Alasannya, KIH masih solid untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang sejalan aturan hukum.

"Nasdem dan KIH pasti akan menolak angket. Karena menurut pertimbangan kami tidak memenuhi sarat substansial sebagaimana diamanatkan Pasal 79 UU MD3," kata Johnny di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3).

Penolakan itu menurutnya akan menjadi dominan di paripurna karena secara kekuatan KIH sudah lebih kuat setelah mendapat tambahan dukungan dari sebagian anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golkar. Sementara Fraksi Demokrat berada pada posisi "ditengah".

"Golkar sudah terbelah dan PPP sudah tidak solid lagi. Sementara Fraksi PAN sudah menyampikan pandangannya untuk mendukung, dan KIH tetap solid," tegasnya.

Sebaliknya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, meyakini, angket tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, meski partainya dirundung masalah. Menurutnya, mayoritas anggota Fraksi Golkar masih berpihak kepada kepemimpinan Ical, termasuk dalam menggulirkan hak angket.

"Angket jalan terus, yang penting sudah diserahkan ke DPR, ini politik tergantung taktik dan strategi. Di atas kertas bisa saja kita kalah tapi belajar dari pengalaman, kami bisa menggolkan ini seperti Pansus Century," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).

Meski demikian, ia mengaku, targetnya bukan untuk melengserkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Tetapi mengungkap kenapa dan siapa aktor dikeluarkannya surat keputusan pengesahan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

"Hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atas dugaan pelanggaran undang-undang, sementara penentuan menteri mutlak kewenangan presiden," tegasnaya.

Seperti diketahui, dari 10 fraksi DPR, KIH terdiri dari Fraksi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 109 orang, PKB 47 orang, Hanura 16 orang dan Nasdem 35 orang. Sedangkan KMP terdiri dari Golkar 91 orang, Gerindra 73 orang, PAN 49 orang, PKS 40 orang, dan PPP 39 orang. Sementara Demokrat 61 orang.

Sementara keseluruhan anggota dewan yang sudah menandatangani angket mencapi 116 orang dari lima fraksi rinciannya, Golkar sebanyak 55 orang, Gerindra (37 orang), PKS (20 orang), PPP dan PAN masing-masing 2 orang.

BACA JUGA: