JAKARTA, GRESNEWS.COM - Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan usulan hak angket ke pimpinan DPR terkait tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Usulan angket itu telah ditandatangani oleh 116 anggota dewan dari lima fraksi yang tergabung dalam KMP.

"Ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, didampingi Ketua DPR Setya Novanto, seusai menerima usulan hak angket di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3). Usulan hak angket tersebut, lanjut Fadli, terlebih dahulu akan dibahas di rapat pimpinan Dewan, selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus), dan terakhir dibahas di rapat paripurna.

Hak angket tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pengesahahan kepengurusan partai politik. Surat usulan pengajuan hak angket Menkumham itu diserahkan oleh salah satu inisiator hak angket, yakni, anggota Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis. Ia didampingi Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra

Menurut John, surat usulan pengajuan hak angket ditandatangani 116 anggota DPR dari lima fraksi berbeda. 55 anggota Fraksi Golkar, 37 anggota Fraksi Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan dua anggota Fraksi PAN.

Sebelum angket itu diajukan ke pimpinan DPR, KMP yang terdiri dari perwakilan lima partai melakukan pertemuan di ruang sekretariat Fraksi Golkar, Lantai XII Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

Ketua Fraksi Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin‎, mengatakan ada 116 anggota DPR dari lima fraksi yang menandatangani hak angket terhadap Menkumham. Diantaranya dari Partai Golkar ada Idrus Marham, Ade Komaruddin, Bambang Soesatyo, Titiek Soeharto, dan Ahmadi Noor Supit; dari PKS ada Nasir Jamil, Jazuli Juwaini‎, dan Abdul Hakim, serta Ahmad Riza Patria, dan Desmon Mahesa dari Gerindra. Sementara perwakilan dari PPP dan PAN, tidak hadir.

Ade menjelaskan pengusulan hak angket ini dilatarbelakangi terbitnya SK Menkum HAM untuk Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  Yasonna dianggap melanggar aturan dan bertindak sewenang-wenang saat memberikan pengesahan kepada Golkar versi Agung Laksono.

Di pertemuan yang sama KMP telah mendatangkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, ke ruang sekretariat Fraksi Golkar, Lantai XII Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, untuk berkonsultasi.

"Kami berdiskusi soal UU MD3 dan tatib kaitannya upaya teman-teman Ancol yang bermaksud menduduki ruang Fraksi Partai Golkar," kata Ade

Sementara Yusril menjelaskan, Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR. Hak ini memutuskan pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengajuan hak angket harus dibacakan di paripurna. Sesuai persyaratan, 115 anggota DPR dari lebih satu fraksi sudah memenuhi syarat pengajuan hak angket," jelasnya, Rabu (25/3). Apakah disetujui atau tidak jadi angket DPR, lanjutnya, tergantung putusan paripurna.

Kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan partai politik, katanya, bisa dijadikan alasan pengajuan hak angket. Sebab, dampak putusan itu sangat luas dalam kehidupan politik serta sosial.

BACA JUGA: