JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta pengesahan atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Tenaga Kesehatan ditunda. Kalaupun sudah tidak bisa ditahan lagi karena akan memasuki pembicaraan tingkat II, maka perlu diupayakan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kalau dilakukan judicial review (uji materi), maka saya yang akan pertama kali tanda tangan," tandas Pramono ketika menerima delegasi empat profesi kesehatan di ruang kerjanya Gedung DPR Senayan, Rabu (24/9) sore seperti dikutip situs dpr.go.id.

Keempat delegasi tersebut terdiri, Persatuan Dokter Umum, Bidan PTT, Solidaritas Tukang Gigi dan Penyandang Disabilitas. Mereka dengan tegas meminta penundaan pengesahan RUU Tenaga kesehatan dan menolak liberalisasi kesehatan.

Sesuai jadwal, RUU Tenaga Kesehatan akan diambil keputusan pada Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR pada Kamis (25/9). Sebanyak tujuh RUU akan dibawa keTingkat II/Pengambilan Keputusan, dan RUU Tenaga Kesehatan adalah agenda kelima.

Pramono Anung yang didampingi  anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, akan meminta rekan-rekan  Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan protes keras dan menunda pengesahan RUU tersebut. RUU ini kata Pram,  jauh dari rasa keadilan masyarakat. "Setelah menerima paparan dari delegasi ini, betul-betul bengong sendiri. Bagaimana RUU ini lolos tanpa ada perlindungan atau proteksi kepada tenaga kesehatan bangsa sendiri?" ujarnya.

Anggota FPDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam RUU Tenaga Kesehatan tidak dicantumkan dalam konsideran bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional. Ini dinilai sangat merugikan tenaga kesehatan.

Tahun depan, tambah Rieke, kita tidak bisa menolak masuk ke pasar bebas Asean, dimana yang diliberalisasi dari 12 sektor salah satu adalah sektor kesehatan. "Namun perlindungan dan jaminan kepada tenaga kesehatan tidak masuk dalam rumusan RUU," ujarnya.

Dari Solidaritas Tukang Gigi mengeluhkan, liberalisasi kesehatan akan membuka peluang masuknya tenaga kesehatan asing. Kegagalan pemerintah dalam pemberdayaan tukang gigi dan tenaga kesehatan lainnya membuat masuknya tenaga kesehatan asing adalah ancaman yang mengerikan.

"Ketidaksiapan Pemerintah dalam menghadapi pasar bebas yang telah direncanakan 10 tahun terakhir mengakibatkan minimnya kemampuan dan jumlah tenaga kesehatan," keluh mereka.

Ketua  Persatuan Dokter Umum Abraham menilai, akan disahkannya RUU Tenaga Kesehatan adalah tragedi nasional dalam proses legislasi. "RUU ini membuat masyarakat pekerja kesehatan tidak berdaulat," ujarnya.

BACA JUGA: