JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta 12 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur untuk menggunakan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja pembiayaan program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian. Sementara terhadap Kementerian yang Perpres organisasi kementeriannya telah ditetapkan, menurut Yuddy, seharusnya tidak memiliki hambatan dalam memencapai kinerjanya. Karena dalam Perpres itu telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing.

"Dengan telah diterbitkannya Perpres tentang Organisasi Kementerian pada 12 kementerian tersebut, seharusnya sudah bisa dijadikan acuan dalam pembiayaan program-program yang akan dilaksanakan oleh kementerian, karena Perpres  itu telah ditetapkan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing," kata Yuddy seperti dikutip setkab.go.id, Jumat (27/3).

Ditegaskan Yuddy, dengan sistem anggaran yang menganut prinsip money follow function, maka sambil menunggu penetapan secara rinci unit organisasi eselon II ke bawah pada masing-masing kementerian, seharusnya Peraturan Presiden sudah bisa menjadi acuan dalam penganggaran.

Yuddy juga mengingatkan, berdasarkan Pasal 21 Perpres Nomor 165 Tahun 2014 telah diatur bahwa untuk masa transisi sebelum unit organisasi selesia ditata, maka pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM dan anggaran yang tersedia sesuai dengan tugas dan fungsinya. "Selanjutnya, pelaksanaan penggunaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," jelas Yuddy.

Hal itu dikatakan Yuddy menanggapi pemberitaan sebuah media massa yang menyoroti lemahnya kinerja sejumlah kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur karena belum selesainya penataan organisasi kementerian. Hal ini tercermin dari rendahnya penyerapan anggaran kementerian yang mengalami restrukturisasi.

Yuddy juga setuju jika Menteri Keuangan membuat pengaturan yang secara khusus mengakomodasi proses penganggaran masa transisi, utamanya untuk kementerian yang mengalami perubahan mengingat belum adanya pejabat definitif yang akan mengelola anggaran.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga mengemukakan hingga saat ini sudah ada 4 dari 12 kementerian restrukturisasi yang telah selesai penataan organisasi eselon II ke bawah, yakni Kemenko Maritim, Kementerian Pariwisata, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu, ada 6 kementerian yang dalam proses finalisasi penataan eselon II ke bawah, yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kemenetrian Ristek dan Dikti. "Tinggal satu kementerian yang belum menyampaikan usulan ke Kemenetrian PANRB, yakni Kementerian ATR/BPN," jelas Yuddy.

Menteri PAN-RB juga mengungkapkan, secara paralel pihaknya juga melakukan penataan terhadap 21 kementerian yang tidak mengalami perubahan. "Kami sudah menyampaikan lima Rancangan Peraturan Presiden, satu di antaranya telah terbit Perpresnya," ujar Yuddy.

Lima rancangan Perpres dimaksud adalah penataan struktur organsiasi Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN. Adapun yang sudah terbit Perpresnya adalah penataan struktur organisasi Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: