JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pasca Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan kepengurusan Golkar yang tercatat adalah pengurus hasil Musyawarah Nasional Golkar Riau 2009, ketua umum incumbent Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengklaim kepengurusannya yang sah. Keputusan menkumham dinilai menguntungkan pihak Ical lantaran dengan masih tercatatnya Ical sebagai pengurus yang sah, ia masih berwenang untuk mengambil kebijakan atas nama partai.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri Jakarta Andi Syafrani mengatakan Ical memang merupakan pengurus yang tercatat sah di menkumham. Karena pengurus yang legitimate dan diakui pemerintah merupakan hasil Munas Riau dengan Ical sebagai ketua umum. Karena itu Ical berhak melakukan tindakan apapun untuk mengatasnamakan partai.

"Periodesasinya masih berlanjut. Persoalan percepatan munas karena ada dinamika Golkar. Harusnya munas dilaksanakan akhir tahun atau paling lambat tahun depan. Jadi kepengurusan Ical masih sah selama masa kepengurusan itu berlaku," ujar Andi pada Gresnews.com, Kamis (18/12).

Andi melanjutkan, karena Ical yang tercatat di menkumham dan menjadi pengurus yang sah, maka Ical juga berhak melakukan tindakan apapun yang sesuai aturan organisasi Golkar termasuk memecat kader. Menurutnya, yang perlu dilihat adalah tindakan hukum Ical karena posisinya masih diakui pemerintah.

Sementara pemecatan yang dilakukan oleh orang yang bukan ketua umum adalah tindakan hukum yang tidak bisa diterima. Dalam hal ini contohnya Agung Laksono yang menonaktifkan Ical. "Hemat kata, bukan soal produk Munasnya, tapi siapa ketua umumnya," kata Andi.

Dia menilai tujuan menkumham mengeluarkan pernyataan tersebut agar posisi politik hukum DPP Golkar menjadi status quo dan memaksa dua kubu untuk melakukan rekonsiliasi.

Berbeda dengan Andi, pengamat hukum Refly Harun menuturkan periodesasi kepengurusan Ical telah berakhir. Jadi posisi hukum kepengurusan Golkar saat ini menkumham tidak mengakui kedua kubu baik Ical maupun Agung Laksono dan memaksa keduanya islah. Kalau kedua kubu tidak islah maka bisa konflik bisa diselesaikan di pengadilan.

"Sepanjang belum terlaksana (islah atau putusan akhir pengadilan), kepengurusan Golkar itu vakum," ujar Refly kepada Gresnews.com, Kamis (18/12).

Ia menilai Munas Riau juga dianggap tidak sah karena sudah ada Munas Bali. Sementara hasil Munas Bali belum bisa diakui menkumham karena masih ada sengketa partai yang harus diselesaikan. Karena kepengurusan Munas Riau sudah berakhir dan sudah ada Munas Bali yang keputusannya belum diakui pemerintah, maka siapapun tidak bisa mengatasnamakan diri atas nama Golkar.

Sebelumnya, Golkar mengalami konflik internal dengan adanya dua kepengurusan hasil Munas Bali yang hasilkan Ical sebagai ketua umum dan Munas Jakarta yang menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum. Keduanya sama-sama mendaftarkan kepengurusannya ke menkumham. Menkumham menolak untuk menetapkan salah satunya.

BACA JUGA: