JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tujuan pilkada serentak yang salah satunya difokuskan pada efisiensi anggaran nyatanya tak terlaksana. Pilkada serentak bahkan diklaim lebih banyak menguras anggaran dibanding pilkada tidak serentak.

Pada sekitar 269 daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada akhir 2015 nanti, diperkirakan akan menelan biaya hingga Rp7 triliun banyaknya. "Pilkada serentak ini tujuannya untuk efektifitas dan efisiensi. Tetapi kalimat efisiensinya belum," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo  Kumolo di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5).

Pilkada serentak justru lebih mahal dibanding pilkada yang tidak serentak. Namun, bagaimanapun, kata Tjahjo, ia lebih menghargai sebuah proses, dimana proses pilkada serentak yang mahal ini guna pembelajaran menuju demokrasi yang lebih baik.

Walaupun begitu, ia mengklaim sampai saat ini tak ada daerah yang kekurangan dana. KPU sendiri telah menganggarkan dana cukup tinggi di sejumlah daerah yang secara geografis lebih sulit pendistribusian logistiknya seperti Papua dan Maluku Utara. Namun, jikapun kekurangan dana terjadi, maka daerah yang bersangkutan dapat meminjam dana dari pemerintah daerah provinsi.

Pilkada serentak yang mahal dan menghabiskan banyak anggaran ini akan tetap dijalankan agar siklus pemerintahan secara nasional dan daerah bisa berjalan bersama selama 5 tahun. "Ini juga harus diikuti konsolidasi parpol, jika pelantikan presiden tanggal 20 Oktober, maka akan baik pilkada berakhir atau pergantiannya juga di bulan Oktober," katanya.‎

Siklus pemilu lima tahunan sekali diharap nantinya akan membawa pada anggaran yang stabil. "Sekarang terdapat satu provinsi dengan pilkada serentak tapi anggarannya malah 3 kali lipat dari pilkada kemarin," kata Tjahjo.‎

Pengawasan atas penyimpangan dana pun sudah dilakukan. Tjahjo mengatakan hal tersebut perlu waktu yang lama untuk dilakukan. Namun, penyelewengan-penyelewengan kecil seperti pembelian makanan atau minuman telah diantisipasi dengan penganggaran langsung di APBD.

Penghematan untuk menambal dana yang kurang pada suatu daerah pun diperbolehkan, sepanjang pemotongan anggaran tak mengganggu anggran infrastukrur, pendidikan, kesehatan, dan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemotongan difokuskan pada uang rapat, perjalanan dinas, dan makan. "Maka itu hari ini kita undang para kepala daerah agar mereka paham apa yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan melalui Permendagri No tahun 7/2014, KPU telah mengantisipasi kekurangan dana yang mungkin terjadi di daerah. "Ketersediaan anggaran harus terjamin, tidak ada alasan untuk tidak tersedia karena pemerintah jelas mengatakan APBD wajib mendanai pilkada," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sebanyak 269 daerah mulai dari Sumatera Utara hingga Papua telah siap dan cukup anggaran untuk mengikuti Pilkada serentak. Permendagri No 44/2015 menyatakan pengeluaran untuk Pilkada dapat mendahului penetapan APBD dan tidak perlu persetujuan DPRD namun cukup dikoordinasikan saja.

"KPU provinsi, kabupaten, kota, bertanggung jawab terhadap hibah," katanya.

BACA JUGA: