JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Partai Golkar (MPG) akhirnya meloloskan kepengurusan Golkar hasil Munas Golkar ke IX di Ancol sebagai kepengurusan yang sah. Kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, akan menyerahkan hasil putusan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (4/3). Di sisi lain, Kubu Munas versi Bali menyatakan menolak hasil keputusan dan akan menempuh jalur kasasi.

Kubu Munas Ancol menyatakan hasil putusan harus direspons cepat karena Golkar harus cepat berbenah diri dari konflik internal selama beberapa bulan. "Setelah hari ini kami mengharapkan untuk dilakukan perubahan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham," kata Ketua Umum Golkar Agung Laksono dalam konferensi pers seusai sidang putusan Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3).

Agung menyatakan putusan hakim yang mengesahkan Munas IX Jakarta harus diterima semua pihak. "Sebab, setidaknya oleh pandangan dua hakim, Munas ini dinyatakan sah dan tidak ada satu hakim pun yang menyatakan Munas Ancol tidak sah," jelas Agung.

Penyusunan kepengurusan yang mengakomodir kubu Munas Bali akan dilakukan dalam sepekan ke depan dengan mengajak peran aktif dari para pendukung Kubu Munas Bali. "Dalam seminggu ini kita akan bertemu Aburizal Bakrie (Ical) untuk menyepakati susunan pengurus," ujar Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar.

Di sisi lain, hasil dari putusan partai ditolak oleh kubu Munas Bali. Pasalnya, mereka menganggap hasil putusan MPG berimbang karena terbelah dua. "Sesuai mekanisme yang tersedia, kami akan teruskan langkah hukum berupa pengajuan kasasi," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Fadel Muhammad seusai putusan.

Kelompoknya telah memprediksi putusan MPG akan condong meloloskan Kubu Munas Jakarta. Pasalnya dua majelis yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin lebih condong mendukung kubu seberang. "Dua orang ini hanya memihak ke sana. Natabaya agak netral, tapi setelah baca dokumen, beliau berpendapat lain," ujarnya.

Sebelumnya, anggota MPG yakni Muladi dan HAS Natabaya berbeda pendapat dengan Djasri Marin dan Andi Mattalatta. Muladi menerima permohonan kubu Agung sebagian dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima. Muladi dan Natabaya, merekomendasikan agar kedua kubu menghindari the winner takes all, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, dan mengajak pihak yang kalah dalam kepengurusan.

Sementara itu, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi tak demokratis.

Sedang Munas IX Jakarta pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis. "Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.

Putusan tersebut harus dilaksanakan dengan mengakomodasi kubu Munas Bali secara selektif. Kepada kader yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela, untuk diakomodasi dalam kepengurusan partai.

Majelis juga meminta kepengurusan Agung menggelar musyawarah daerah (musda) lalu munas dan berkonsolidasi dengan semua organ partai paling lambat pada Oktober 2016.

BACA JUGA: