JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Fachri Hamzah mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberi sanksi kepada para pencetus DPR tandingan versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Fahri menilai anggota DPR tandingan telah melakukan perbuatan ilegal dan digolongkan makar. "Para perbuatan dualisme struktur DPR harus ditangkap dan ditiadakan," katanya.

Landasannya, menurut Fahri,  negara tidak mengenal aturan pemerintahan dualisme. Ia memberi analogi seseorang yang menyusup ke istana negara dan tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai presiden. Tentu presiden yang disahkan lembaga terkait dan dipilih oleh rakyat mempunyai hak melakukan penyelesaian. "Tidak ada aturan untuk menjawab dualisme, karena tak ada aturannya penyelesaian orang itu ditangkap atau bahasa kasarnya ditiadakan," ujarnya di Senayan, Jumat (30/10).

Oleh karenanya tidak diperbolehkan ada istilah dualisme sehingga sekretaris jenderal (sekjen) pun tidak berani berpihak pada kelompok pencetus dualisme. Sebab, dalam undang-undang sekjen bertanggung jawab hanya pada pimpinan dewan yang sah secara hukum.

Sidang paripurna yang diadakan KIH tadi pagi pun ia anggap hanya sebagai rapat lobi politik fraksi PDIP yang diperluas dengan fraksi-fraksi pendukung lainnya. Sebab, demokrasi itu nilai luhurnya dibagi menjadi keadilan dan aturan, baik mengatur individu atau kelompok. Kata ´sidang paripurna´,  menurutnya, sudah terdapat pengaturannya sendiri dimana harus didahului dengan Badan Musyawarah (Bamus).

Pembagian ruang rapat pun terdapat aturannya yang mana sekjen mengacu pada jadwal rapat yang diatur dalam Bamus. Sehingga jika tak ada jadwal paripurna tentu ruang paripurna tidak akan dibuka, karena hanya boleh digunakan untuk sidang paripurna saja. Pun juga dengan undangan untuk fraksi yang hanya boleh dikeluarkan oleh sekjen, tidak dengan sesama fraksi.

"Tolong jangan terjebak wacana dualisme. Teman-teman ini tidak mengerti  sudah diakomodir dalam empat kali sidang. Mosi tidak percaya itu tidak ada dalam undang-undang. Tidak dikenal dalam sistem presidensialisme, hanya ada pada parlementarisme saat presiden tidak becus melakukan tugasnya maka dewan membuat mosi tidak percaya untuk menjatuhkan presiden. Bukan dibuat pada temannya sendiri," jelasnya. Ketika ditanya tentang maksud peniadaan kelompok pencetus dualisme ia hanya menyerahkan pada MKD.

Rencananya ia akan mengusulkan hari Selasa (4/11) nanti untuk mengadakan rapat Bamus dengan agenda penetapan ruang, namun sekali lagi jika para fraksi pendukung KIH melunakkan hati dan mau menyerahkan nama dalam AKD ia berjanji memperluas dan mengakomodir bahasan tersebut.  "Kita ini mau kompak, sudah dukung Jokowi, kenapa teman-teman tidak menerima saja? Nanti langsung bisa disahkan lewat paripurna. Masalah pimpinan komisi itu cair bisa dibicarakan ulang. Namanya juga politik."

Namun, ajakan positif ini nampaknya hanya bertepuk sebelah tangan. Salah satu partai pengusung KIH, PPP menegaskan akan terus berjuang sampai demokrasi yang mereka maksudkan terwujud. "Rapat kami ini sah. Kami inginkan untuk dibentuknya pimpinan sementara guna mengawal agar tidak ada keputusan DPR yang ilegal, "  ujar Saifullah Tamliha, anggota fraksi PPP kubu Romi, Senayan, Jumat (30/10).

Menurutnya pada Senin depan pihaknya akan segera bekerja bersama mitra. Namun ia menyerahkan kepada mitra kerja mau datang kemana. Sebab  itu hak mereka, namun jika dengan KMP menurut sudah jelas tidak sah. Sebab  mereka telah melanggar sumpah jabatan dan membuat undang-undang melalui voting terbuka. "Kalau KIH sah karena kembali pada substansinya. KMP ini lebih kejam dari rezim orde baru,"  tambahnya.

BACA JUGA: