JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) masih belum jelas pasca penundaan pembahasan revisi UU tersebut di prolegnas 2014 sebagai inisiatif DPR. Akibatnya fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH), khususnya PDIP belum mau memasuki rapat-rapat komisi meskipun nama mereka telah dimasukkan ke komisi.

Politisi PDIP Aria Bima menuturkan PDIP sendiri memang belum mau datang ke rapat komisi sampai ada penyelesaian revisi UU MD3. Menurutnya saat ini prosesnya hanya tinggal melihat komitmen dari setiap fraksi untuk melaksanakan kesepakatan damai antara KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP).

Ia menilai seperti tidak ada keinginan untuk islah. "Ini hanya sekadar keinginan supaya kita memasukan Alat Kelengkapan Dewan dan itu hanya kadal-kadalan main-main politis murahan yang bukan buat kepentingan kebersamaan dewan," ujar Aria di DPR, Jakarta, Kamis (27/11).

Ia melanjutkan, kesepakatan damai antara KIH dan KMP sudah diteken seorang pimpinan partai salah satunya Hatta Rajasa. Ia berpendapat kalau komitmen tersebut tidak dilaksanakan anggotanya sama saja melecehkan Hatta atau Hatta yang sekadar main-main dengan kesepakatan. Menurutnya kalau fraksi KMP tetap dengan kondisi saat ini yang menunda-nunda revisi, maka fraksi KIH juga tidak akan masuk komisi.

Aria mengaku usai paripurna kemarin ia sendiri tak mengerti hasil dan tujuan paripurna untuk apa. Tidak ada kejelasan apakah revisi ini akan dibawa kembali ke Badan Legislasi atau Badan Musyawarah. Ia meyakini sejak awal memang sudah ada motif untuk menunda revisi UU MD3.

"KIH sudah berkomitmen dengan memasukkan nama di komisi, sedangkan fraksi KMP masih bersikap menunda. Terlihat jelas siapa yang menyalahi komitmen," ujarnya.

Pimpinan DPR harusnya bisa jelaskan dan inisiasi solusi dari kebuntuan ini. Tapi nyatanya Ketua DPR pun, kata Aria, tidak bisa selesaikan masalah.

Menanggapi hal ini, Ketua Badan Legislasi fraksi Gerindra Sareh Wiyono menyatakan masih akan melihat prosesnya seperti apa. Menurutnya ada kemungkinan Baleg mempertimbangkan keterlibatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan tingkat I revisi UU MD3.

Ia meyakini proses revisi akan sesuai target waktu yaitu sebelum masa reses pada 5 Desember 2014. Ia menargetkan 2 Desember bisa dilaksanakan paripurna terkait hal ini. "Siapa tahu kalau DPD ada masukan lebih bagus," katanya di DPR, Jakarta, Kamis (27/11).

Sebelumnya, KIH dan KMP menandatangani kesepakatan damai. Salah satu poinnya merevisi UU MD3 untuk menambah posisi wakil pimpinan di tiap komisi dan menghapus pasal ganda.

BACA JUGA: