JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyatakan menarik diri dari keseluruhan proses pemilu 2014 di KPU dinilai tetap berimplikasi hukum. Yakni hilangnya legal standing Prabowo sebagai peserta pemilu untuk menggugat penetapan perolehan suara hasil pemilihan presiden yang dilakukan secara nasional ke Mahkamah Konstitusi. “Ketika pengunduran diri itu dimaksudkan dari keseluruhan Pilpres 2014, maka Prabowo tidak lagi menjadi pasangan calon nomor urut 1 yang berlaga dalam Pilpres 2014,” kata Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natasomal Umar kepada Gresnews.com, Rabu (23/7).


Sebab dalam syarat pemohon dan objek perkara yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan, para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden-calon wakil presiden.


Sedangkan objek perkaranya adalah penetapan perolehan suara hasil pemilihan presiden dan wakil predsiden yang dilakukan secara nasional oleh termohon (KPU). “Kalau bukan lagi peserta Pilpres 2014, berarti dia secara otomatis sudah melepaskan haknya untuk menempuh jalur hukum,” tegas Erwin.

Tim sukses pasangan Prabowo-Hatta sendiri belakangan membantah Prabowo menyatakan mundur dari Pemilu Presiden 2014.Juru Bicara Pasangan Prabowo-Hatta Tantowi Yahya cepat-cepat meluruskan pernyataan Prabowo tersebut, “Bukan mundur dari pencapresan, tapi menolak hasil penghitungan suara karena tim sukses menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran Pilpres,” ujar Tantowi kepada wartawan di Rumah Polonia, Jalan Cipinang-Cempedak, Jakarta Timur, Selasa (22/7) malam.

Menyikapi dugaan kecurangan ini, menurutnya tim tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum. Mulai dari melaporkan penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim sukses juga akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim mengaku memiliki data-data kecurangan dan pelanggaran yang diperoleh dari lebih dari 600 ribu relawan yang bertugas di 479 ribu TPS seluruh Indonesia. Namun, Tim Prabowo-Hatta menolak mengungkap kecurangan dan pelanggaran tersebut sebelum disampaikan ke lembaga terkait.

“Ada temuan yang tidak bisa kami sampaikan di sini, tapi Tim Pembela Merah Putih Prabowo-Hatta akan melanjutkannya ke ranah hukum," jelas Tantowi.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014. Hasil resmi menetapkan pasangan Jokowi-JK menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan perolehan suara 70.997.833 suara (53,15%) dari total suara sah nasional.

BACA JUGA: