JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketegangan antara kedua kubu di Partai Golkar terkait perebutan ruang kerja pimpinan Fraksi DPR sementara mereda setelah dilakukan mediasi. Namun rupanya mediasi itu tetap menyimpan bara di dalam sekam yang menunggu terbakar pada sidang paripurna mendatang.

Kubu Agung Laksono tetap ngotot meminta agar pemecatan terhadap anggota fraksi dari kubunya yang dilakukan pimpinan Fraksi Golkar Ade Komaruddin (yang merupakan loyalis Ical) dianulir. Sedangkan di kubu Ical, tetap ngotot pemecatan itu sah karena mereka mengklaim memiliki  landasan hukum dan legalitas untuk melakukannya.

Kubu Agung pun mengultimatum kubu Ical agar sebelum paripurna berlangsung dan masalah kedua kubu terselesaikan, pemecatan terhadap anggota FPG dari kubu Agung yang dianggap membelot harus dibatalkan. Ketua DPP Golkar Kubu Agung Laksono, Bowo Sidik Pangarso, meminta agar para anggota ini dipersilakan kembali menduduki posisi semula sebelum adanya rotasi atau pemecatan.

"Kita minta kepada sekjen untuk dikembalikan seperti semula," kata Bowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3).

Melihat situasi yang masih tetap panas ini, jalan damai yang dirancang untuk menyatukan kedua kubu memang harus diupayakan secara matang agar tidak berantakan. Pimpinan DPR pun diwanti-wanti agar tidak terjebak untuk memihak salah satu kubu dan mengulur-ngulur konflik.

"Jika Kamis tidak dilakukan juga (paripurna-red) maka pimpinan DPR bermain, catat itu! Berarti tidak ada niatan baik untuk selesaikan masalah Golkar di DPR," kata Bowo.

Apalagi, jika ditambah tak dibacakannya surat masuk dari pihak Agus Gumiwang. Maka, menurut Bowo, pimpinan DPR telah melanggar UU MPR, DPR, DPD (MD3). Pasalnya ia meyakini surat masuk tersebut hanya perlu dibacakan bukan untuk disetujui.

Sedangkan di sisi lain, Kubu Munas Bali, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderalnya Idrus Marham dan Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin memberikan surat penjelasan keputusan dari Ketua Mahkamah Partai Golkar kepada Pimpinan DPR. Hal ini dimaksudkan agar pimpinan DPR mengetahui dasar putusan Mahkamah Partai yang sebenarnya.

"Pada tanggal 24 Maret sudah dijawab surat kami dan Ketua MP (Mahkamah Partai-red) telah memberikan penjelasan resmi secara tertulis bahwa amar putusan MP Golkar disebutkan bahwa anggota MP Golkar beda pandangan sehingga tak capai kesepakatan," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3).

Namun, ia menepis anggapan langkah tersebut dilakukan agar kubunya mendapat status legal dari pimpinan DPR. Surat tersebut hanya berisi poin-poin mendasar untuk menentukan keabsahan Munas Golkar dan dasar pengajuan gugatan ke PTUN oleh kubu mereka.

Ia kembali mengingatkan putusan Menkumham tidak memiliki landasan kuat. Namun, putusan akhir tetap diserahkan kepada pimpinan DPR.  "Kami menjelaskan ingin ungkap kebenaran, ini surat kami pada Pimpinan DPR yang kelima untuk menjadi kelengkapan surat sebelumnya" kata Idrus.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang sempat menjadi mediator tidak bisa menjanjikan hasil putusan rapat pimpinan. "Surat akan dijadikan bahan Rapat Pimpinan, jadi semua surat menyurat kita lakukan secara prosedural," katanya.

BACA JUGA: