JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akhirnya buka suara terkait surat edaran yang diterbitkannya yang melarang para deputi dan direksi BUMN untuk menghadiri rapat dengan DPR. Pelarangan tersebut, kata Rini, dilakukan karena ada beberapa isu tentang UU MD3.

Rini mengaku pada dasarnya Kementerian BUMN tidak memiliki masalah khusus dengan DPR. Dia juga menambahkan Kementerian BUMN hingga sekarang belum bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR hingga permasalahan UU MD3 terselesaikan.

Kendati demikian, Rini enggan mengungkapkan alasannya melarang para deputi dan direksi BUMN untuk hadir rapat dengan DPR apakah juga berdasarkan instruksi dari Sekretaris Kabinet yang melarang menteri kabinet kerja rapat dengan DPR. Rini malah menganjurkan kepada anggota DPR agar melakukan kunjungan-kunjungan ke perusahaan BUMN.

"Ya tidak apa-apa. Kan tidak ada permasalahan apa-apa, yang DPR lakukan sekarang adalah DPR melakukan kunjungan-kunjungan ke perusahaan BUMN," kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/11).

Pengamat BUMN Watch Naldy Nazar Haroen mengaku sepakat dengan instruksi Rini untuk melarang deputi dan perusahaan BUMN untuk hadir rapat dengan DPR. Sebab saat ini DPR masih belum utuh bekerja dikarenakan perselisihan antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Disatu sisi, pelarangan yang didasari instruksi Presiden Jokowi agar dilaksanakan oleh para menteri dinilai positif. Pasalnya DPR harus bekerja setelah revisi UU MD3 disahkan kemudian alat kelengkapan dewan sudah selesai, setelah semuanya maka DPR dapat bekerja mengawasi pemerintah.

"Apa yang dilakukan Jokowi dan para menteri itu bagus, untuk membuat DPR tahu diri. Jangan merasa DPR memiliki kekuatan super," kata Naldy.

BACA JUGA: