JAKARTA, GRESNEWS.COM – Belum juga terwujud pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi PDIP telah menyatakan niatnya untuk merevisi Perppu Pilkada. Alasannya poin-poin Perppu tersebut masih memiliki banyak kelemahan.

Menanggapi niat PDIP itu Wakil Ketua DPR fraksi Demokrat Agus Hermanto menyatakan bahwa revisi harus memperhitungkan waktu pelaksanaan pilkada. Pasalnya pelaksanaan pilkada bisa mundur dari jadwal jika UU Pilkada yang berasal dari Perppu Pilkada langsung mengalami revisi.

 "Kata siapa? Jangan mengada-ada (ada revisi Perppu). Yang berpikir soal Perppu kan ada 560 orang. Kalau satu atau dua orang berpikir begitu (ingin revisi Perppu pilkada), tidak usah terlalu serius. Yang penting seluruhnya mendukung,” ujar Agus ditemui wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (19/12).

Agus mengklaim Perppu Pilkada Langsung sangat disukai masyarakat. Sehingga kalau ada yang tidak mendukung maka cukup dikembalikan ke masyarakat agar memberi partai yang bersangkutan penalty untuk perolehan suara 2019. Menurutnya yang terpenting untuk saat ini DPR bisa menerima Perppu Pilkada Langsung.

Ia mengatakan fraksi selain Demokrat mayoritas ingin mendukung Perppu agar berhasil diterima DPR. Perppu dengan syarat perbaikan ini menurutnya perlu diterima DPR karena masyarakat masih menginginkan memilih kepala daerah secara langsung dengan perbaikan di dalamnya.  

Soal apakah setelah Perppu telah diterima menjadi Undang-Undang akan direvisi, tentu harus mempertimbangkan pelaksanaan pilkada yang direncanakan digelar tahun 2015. Sebab jika DPR telah menerima Perppu lalu Undang-Undang dari Perppu tersbeut langsung direvisi maka akan berdampak mundurnya jadwal pilkada.

Agus menilai sebelum mengesahkan untuk menerima Perppu ada baiknya DPR membahas kembali Perppu dalam jangka satu kali masa sidang. Jika dibahas maka akan lebih enak ke depannya untuk mengetahui apa kekurangannya. Tapi yang jelas Agus menilai Perppu dengan syarat perbaikan masih lebih baik dibandingkan pilkada langsung sebelumnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah mengatakan ingin merevisi Perppu setelah disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Salah satu poin yang akan direvisi terkait dengan paket pimpinan kepala daerah. Dalam Perppu Pilkada hanya diatur soal memilih kepala daerah saja tanpa wakil.

Menurut Basarah pemilihan kepala daerah harus juga menyertakan wakil agar sepaket. Tujuannya agar kepala daerah maupun wakilnya bisa mewakili keterwakilan komponen masyarakat. “Masih ada lagi beberapa koreksi yang akan kami ajukan,” ujar Basarah di Jakarta, Minggu (14/12).

BACA JUGA: