JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian luar negeri melaporkan kinerjanya sepanjang 2009 hingga 2014 pada anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satunya laporannya terkait perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Menteri luar negeri Marty Natalegawa menjelaskan terdapat 4,4 juta WNI yang ada di luar negeri sepanjang 2014. Sekitar 60% WNI yang keluar negeri adalah Tenaga Kerja Indonesia dan 20% dikategorikan sebagai pelajar. Selama ini Malaysia dan Singapura menjadi tempat yang memiliki jumlah WNI terbanyak.

Jelasnya dari total WNI yang ada di luar negeri, hanya terdapat 0,28% WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri. Sebanyak 99,72% WNI tidak terlibat kasus apapun. Kendati angka 0,28% memang terlihat sedikit, namun ia berpandangan adanya 1 WNI saja yang bermasalah, angka tersebut masih terlalu banyak.

Dari total 0,28% WNI yang terjerat kasus hukum dapat diklasifikasikan sebanyak 60% terkait narkoba, 32% terkait pembunuhan, dan 4,4% kasus perzinahan. Kasus-kasus yang menjerat WNI tersebut ada yang sampai mendapat hukuman mati.

Marty menyebutkan pada 2011-2012, terdapat 331 WNI mendapat potensi vonis hukuman mati dan sebanyak 113 terselamatkan. Lalu pada 2013, hukuman mati juga menjerat sebanyak 71 WNI dan 51 terselamatkan. Terakhir pada 2014 terdapat sebanyak 40 WNI dan 35 orang selamat dari ancaman hukuman mati.

Ia menjelaskan hukuman mati atas WNI mayoritas terpusat di Malaysia 74% dan di Arab sebesar 16%. "Upaya pencegahan membuahkan hasil. Ada tren penurunan jumlah kasus tiap tahun," ujarnya dalam rapat di komisi I DPR, Jakarta, Rabu (17/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan sumber daya dan sumber dana kementerian luar negeri untuk perlindungan WNI dipusatkan di Malaysia dan Arab karena tingginya jumlah WNI yang terancam hukuman mati. Menurutnya, penyelesaian hukuman mati WNI di luar negeri sulit ditangani karena Indonesia masih juga menerapkan hukuman mati bagi WNA yang terlibat kasus hukum di sana.

Menanggapi hal ini, anggota komisi I fraksi partai Demokrat, Khairul Usman mengatakan membela satu tenaga kerja Indonesia (TKI) sama dengan membela martabat dan harkat. Ia mengapresiasi kinerja kementerian luar negeri yang bisa membebaskan WNI dari hukuman mati.

"Kalau yang narkoba sudah sepantasnya. Jadi tidak usah dibela karena membunuh peradaban manusia," katanya pada rapat komisi I, Jakarta, Rabu (17/9).

Lalu anggota komisi I fraksi PKS, Mardani mengatakan permasalahan terbesar yang dialami terkait perlindungan TKI bukan di luar tapi di dalam. Ia mengatakan negara perlu memandang TKI sebagai manusia. "Beyond the number, there is a soul," ujarnya dalam momen yang sama.

BACA JUGA: