JAKARTA, GRESNEWS.COM - Satu lagi partai politik yang terseret dalam konflik internal partai adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Seperti halnya partai PPP dan sebelumnya partai Golkar, PKPI juga terseret pada kisruh dualisme kepengurusan. Antara kepengurusan kubu Haris Sudarno dan kubu kepengurusan Hendropriyono.

Kisruh internal itu kian meruncing menyusul munculnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang belakangan mengesahkan kepengurusan Handropriyono. Keputusan itu pun dituding sarat dengan pelanggaran administratif.  


Pakar hukum tata negara Universitas Pancasila (UP) Muhammad Rullyandi menilai, penerbitan SK oleh Menkumham tidak mengacu ketentuan partai politik. Dalam partai politik ada aturan yang konstitusional berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai sarana untuk mengatur organisasi parpol. Menkumham, menurutnya, harusnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi dalam proses peralihan kekuasaan di partai tersebut.

"Telah dilakukan kesepakatan Pjs yang ditunjuk untuk sementara waktu. Maka apabila fakta hukum telah ditunjuk untuk masa tenggang hingga dibentuk KLB untuk memilih ketua umum yang definitif, maka hal tersebut adalah jalan yang benar," ungkap Rully kepada gresnews.com, melalui telepon, Senin (26/12).

Menurut Rully, ketika terjadi perebutan kursi pimpinan dengan membuat KLB tandingan menurutnya hal itu inkonstitusional. Sebab jelas melalui UU Parpol, Pasal 25 tersebut jika ada sebagian besar yang tidak puas dengan hasil KLB atau keputusan forum tertinggi. Maka Menkumham tidak boleh melakukan keputusan yang pada hakikatnya bertentangan dengan AD ART yang merupakan turunan konstitusi dalam partai politik.

"Kalau KLB tandingan dan mengklaim mendapat dukungan dari daerah, maka kondisi demikian tidak sejalan dengan konstitusi partai secara yuridis," jelas Rully.

Haris Sudarno Ketua Umum PKP Indonesia versi KLB Grand Cempaka, Jakarta mengklaim, Kongres Luar Biasa yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional sah dan sesuai ketentuan AD-ART partai. Karena pelaksanaan KLB diselenggarakan oleh pengurus tingkat DPN, dimana Haris Sudarno merupakan Pjs Ketua Umum menggantikan Isran Noor sesuai hasil rapat pleno.

Selain itu, para peserta KLB yang hadir pada kongres tersebut adalah Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) dan Dewan Pimpinan Kabupaten yang sah. Hanya saja menurut dia, pengajuan hasil KLB tidak kunjung mendapat pengesahan dari Menkumham. Menkumham justru menerbitkan SK Kepengurusan Hendropriyono sebagai Ketua Umum PKP Indonesia yang baru.

"Kongres kita 100 persen sah karena penyelenggaranya oleh DPN, AD - ART nya begitu. Pesertanya sah karena dihadiri DPP dan DPK. Memang ada dua yang ikut kesana (KLB Hendropriyono)," aku Haris beberapa waktu lalu.

Menurut Haris, alasan Menkumham yang tidak menerbitkan SK Kepengurusannya lantaran ada dualisme kepemimpinan tak beralasan. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sengketa kepengurusan itu adanya 2/3 peserta KLB yang keberatan dengan hasil Kongres.

Ada pun bunyi Pasal 25 adalah:

Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan
keputusan Partai Politik.

Namun dalam proses persidangan di PTUN Jakarta, pihak Menkumham menerbitkan SK pengesahan Kepengurusan Hendropriyono pada 9 Desember 2016. Pihak Haris pun memastikan akan menggugat SK tersebut.

PERTIMBANGAN POLITIK - Direktur Eksekutif Vox Pol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai langkah pemerintah mengesahkan Hendropriyono sangat politis. Kedekatan Hendropriyono dengan lingkaran pemerintah memungkinkan Hendropriyono bisa disahkan kepengurususannya dan mengenyampingkan pengajuan dari Haris Sudarno.

"Jelas Hendro satu paket dan sangat dekat dengan Presiden Jokowi. Menkumham bisa saja mengesahkan sesuai dengan kehendak Hendro," kata Pangi kepada gresnews.com.

Pihak Haris Sudarno sempat mengungkit soal posisi Handropriyono yang dinilai tidak layak untuk mendapat pengesahan dari Menkumham. Hendropriyono menurut Haris, bukan kader PKPI sehingga kebijakan pemerintah sangat bertentangan dengan AD-ART partai yang menyatakan ketentuan syarat calon Ketua Umum mesti kader partai dan memiliki loyalitas terhadap partai.

BACA JUGA: