JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komposisi fraksi di DPR yang mendukung hak angket terhadap KPK berubah lagi paska sidang paripurna pengesahan hak angket beberapa waktu lalu. Kali ini, setelah mundurnya beberapa pendukung, tinggal tersisa empat fraksi yang masih ngotot mengusung hak angket. Uniknya kesemua fraksi pendukung itu adalah fraksi dari partai pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura.

Dari keempat fraksi pendukung ini, PDIP sepertinya masih tampak ragu karena tetap menyatakan akan membebaskan pilihan anggotanya soal angket KPK. Dari 26 inisiator yang meneken usulan hak angket, ada dua nama anggota Fraksi PDIP, yaitu Masinton Pasaribu dan Eddy Wijaya Kusuma. Saat sidang paripurna hak angket, Masinton sempat melakukan interupsi untuk menjelaskan alasannya mengusulkan hak angket dan menuding mereka yang balik badan munafik.

"Saya rasakan buktinya yang disajikan politik kemunafikan ya. Politik kemunafikan ini, menurut saya, harus dihentikan semua, meyakini sejak awal ada proses yang salah," ujar Masinton.

Sementara itu, Golkar -- yang ketua umumnya yaitu Setya Novanto tengah terjerat kasus E KTP--adalah fraksi dengan penyumbang tanda tangan terbanyak di usulan angket KPK, yaitu 10 orang. Namun sama dengan PDIP, Fraksi Golkar membebaskan pilihan kepada anggotanya dan tidak akan memberi sanksi kepada anggota yang meneken usulan hak angket.

Anggota Fraksi Partai Golkar yang meneken usulan angket KPK adalah Syaiful Bahri Ruray, Endang Srikarti Kandayani, Agun Gunandjar, Anton Sihombing, Noor Achmad, Ridwan Bae, Muhammad Nur Purnamasidi, Nawafie Saleh, Ahmad Zacky Siradj, dan Adies Kadir.

Kemudian, dari Fraksi Nasdem, ada dua orang yang menjadi inisiator hak angket yaitu Taufiqulhadi dan Ahmad Sahroni. Taufiqulhadi adalah perwakilan pengusul yang membacakan sederet alasan hak angket digulirkan. Fraksi Hanura juga mendukung hak angket terhadap KPK yang mendesak rekaman BAP politikus Hanura, Miryam Haryani, dibuka. Ada tujuh anggota Fraksi Hanura yang menjadi inisiator angket.

Anggota Fraksi Partai Hanura yang meneken usulan angket KPK adalah Dossy Iskandar, Dadang Rusdiana, Djoni Rolindrawan, Samsudin Siregar, M Farid Al Fauzi, Ferry Kurniawan, dan Frans Agung Mula Purba.

Meski tetap berada di posisi mendukung, namun Hanura sepertinya juga bisa berubah sikap. Pasalnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang berencana memanggil kadernya yang meneken hak angket KPK. "Saya nggak tahu angket sudah bergulir karena saya belum dilaporkan. Makanya saya mau panggil hari ini. Saya sendiri nggak tahu seizin siapa," ujar OSO di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

Meski begitu, OSO belum akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang meneken angket KPK. OSO akan meminta klarifikasi terlebih dahulu. OSO juga tidak memberi sikap tegas apakah akan menarik dukungan atau tidak. "Minta klarifikasi karena saya sebagai Ketum, saya tidak di tempat waktu itu," ujar OSO.

Kini tinggal empat fraksi itulah bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tengah "berjuang" menggolkan hak agket kepada KPK. Sikap Fahri sendiri bertolak belakang dengan sikap Fraksi PKS yang menegaskan penolakannya terhadap pengajuan hak angket tersebut.

PKS sendiri merupakan satu dari enam fraksi yang menyatakan menolak angket KPK karena angket dianggap akan melemahkan lembaga antikorupsi itu. Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan bahwa pihaknya menolak keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diambil DPR melalui ketok palu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia menegaskan tidak ada satu pun anggotanya yang setuju dengan hak angket itu.

"Terkait hak angket kami tidak ikut dan menolak, itu jelas sekali. Kami tegaskan bahwa PKS itu tidak ikut, dan kami menolak sejak awal dan tidak setuju. Nah sekarang Anda lihat bukti bahwa PKS sudah menolak tidak ada satu pun anggota Fraksi PKS yang menandatangani tidak ada satu pun loh," kata Sohibul.

Selain PKS, ada pula Gerindra, PKB, PPP, PAN dan Demokrat. Namun, Fraksi Demokrat menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK. Sisanya tegas menyatakan tidak akan mengirim perwakilan.

SIKAP MENDUA - Soal adanya fraksi penolak hak angket yang masih pikir-pikir untuk mengirimkan wakilnya ke pansus Hak Angket ini, dinilai merupakan bentuk sikap mendua fraksi di DPR terhadap usulan hal angket tersebut. Pasalnya, bila fraksi menolak tetapi tetap mengirimkan wakilnya ke Pansus akan percuma, karena hak angket tetap akan kuat.

Sebaliknya, kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, bila enam fraksi yang menolak hak angket KPK kemudian tidak mengirim perwakilan, legitimasi pansus angket KPK akan lemah. "Kalau ada enam (fraksi) yang ngotot tidak mau mengirimkan secara bulat, kemudian hanya ada empat fraksi, tentunya dari aspek legitimate, pertimbangan sangat lemah," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).

Meski demikian, sah atau tidaknya pembentukan pansus tersebut masih bisa diperdebatkan. Namun, jika memang pansus dibentuk tak sesuai ketentuan, tetap bisa berjalan namun akan penuh kontroversi.

"Tapi kemudian, apakah sah atau tidak, tergantung sudut pandang yang mana. Pada saat nanti kuorum, disepakati harus unsur semua fraksi ada, otomatis tidak akan pernah tercapai. Tapi, kalau disepakati dalam forumnya, disepakati bahwa forum yang hadir lima anggota, bisa juga, tapi penuh kontroversi," tutur Taufik.

Karena itu, pimpinan fraksi di DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD) akan mempelajari lebih lanjut soal penentuan kuorum pansus angket KPK. "Ini yang akan kita pelajari bersama-sama dengan Badan Keahlian DPR, pimpinan-pimpinan fraksi, untuk yang terbaik," sebutnya.

Menurut Taufik, jika benar pansus angket KPK nantinya terbentuk, pansus punya kewajiban selama 60 hari ke depan untuk melaporkan hasil kerja mereka. Jika tidak, angket ke KPK akan gugur.

"Pansus di mana pun diberi kewenangan waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kepada sidang paripurna apakah hak angket itu seandainya ada. Seandainya benar-benar terbentuk, ini disetujui dalam sidang paripurna, maka paling lambat 60 hari. Kalau lebih dari 60 hari, otomatis dengan semestinya hak angket itu gugur," jelas Taufik.

"Kalau misalnya sebaliknya ada pansus terbentuk, ya tentunya ini pansus harus melaporkan dalam rapat paripurna. Kalau berarti pansus gugur, angketnya ditolak. Tapi kalau diterima, tergantung keputusan politik, bisa sampai hak menyampaikan pendapat, ini menjadi salah satu pertimbangan," tutupnya.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. "Kita perlu kaji kepada badan keahlian dan dengar masukan pakar bagaimana penyusunan pansus angket setelah reses berakhir," ujar wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

"Nanti kita minta kajian karena sudah diketuk dengan berbagai macam catatan. Nanti kita kaji bagaimana pembentukan pansus, apakah harus secara keseluruhan, mayoritas, atau sebagainya. Logikanya kalau yang mengusulkan 2 fraksi plus 25 orang, kalau harus seluruh, 1 orang yang tidak setuju, tidak akan terbentuk pansus apa pun," sambung politikus Gerindra tersebut.

BANYAK INTERVENSI - Terkait sikap DPR terhadap KPK, mantan Ketua KPK Taifiequrrachman Ruki mengakui, itu bukan hal aneh. Ruki mengaku, selama dia memimpin beberapa kali menghadapi intervensi dari DPR terkait proses hukum yang berjalan di KPK. Ruki menegaskan proses hukum tidak bisa diintervensi.

"Kalau soal intervensi penanganan kasus, kami sudah pernah menolak. Dan jelas kami tolak ketika Komisi III DPR meminta kita menangani sebuah kasus dengan sekaligus menetapkan tersangkanya, kami katakan kami tidak mau," kata Ruki setelah bertandang ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Menurut Ruki, suatu kasus yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum tidak bisa diganggu gugat. Ruki menegaskan penegakan hukum sama sekali tidak boleh diintervensi secara politik.

"Serahkan kasusnya kepada kami, siapa yang mau jadi tersangka, ya itu adalah bagian kami. Jangan dikatakan bahwa dengan tersangka si X, kami nggak mau. Itu kami tolak. Jadi penegakan hukum tidak bisa diintervensi dengan keputusan-keputusan politik," terangnya.

Meski demikian, Ruki mengatakan penolakan intervensi itu bukan berarti KPK tidak mau bersikap transparan. Pengawasan terhadap KPK tetap harus dilakukan. "Bukan berarti KPK tidak boleh diawasi. Perlu kita lakukan pengawasan agar tidak terjadi abuse of power-nya, yang dimiliki oleh KPK," imbuh Ruki.

Menurut Ruki, DPR tidak seharusnya menggunakan hak angket untuk membuka rekaman seorang tersangka. "Misalnya kalau bicara tentang rekaman pembicaraan, kenapa tidak meminta putusan pengadilan saja agar pengadilan memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk membuka rekaman," pungkasnya.

Terkait dukungan para mantan pimpinan KPK, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, posisi para mantan pimpinan KPK yang hadir adalah sebagai pribadi yang peduli dengan KPK dan tidak ada kaitan dengan jabatan yang disandang saat ini. "Jadi kami melepaskan baju-baju kami. Ada yang dari Bappenas, ada dari macam-macam, Pak Ruki, Pak Prof Anto, kemudian ada juga Pak Waluyo tadi sebagai pribadi-pribadi," ujar Johan yang kini menjadi juru bicara kepresidenan tersebut. (dtc)

BACA JUGA: