JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) diklaim para anggota majelis tidak memihak ataupun memenangkan salah satu kubu di dalam kisruh Golkar. MPG menegaskan putusan tersebut diikuti dengan opsi menyerahkan pada Menkum dan HAM, untuk kemudian pengadilan yang memutuskan.

Keputusan yang tidak memenangkan salah satu pihak ini diartikan imbang. Sebab, seperti diketahui, putusan MPG terdapat perbedaan pendapat antara para anggota majelisnya. Sehingga MPG memilih untuk menyerahkan penilaian putusan kepada yang berwenang. "Tidak memenangkan salah satu pihak. Jadi, seperti draw karena itu berbeda pendapat," ujar Ketua MPG Muladi di kediamannya, Kebayoran Baru, Rabu (4/3).

Apabila kedua kubu ingin beradu di proses hukum, maka kewenangan disebut menjadi milik Menteri Hukum dan HAM, dan pengadilan. "Teserah jalur yang Menkumham ambil, yudikatifnya harus nunggu pengadilan, sampai MA, tapi ada jalur berbeda yakni eksekutif, semua punya jalurnya sendiri," katanya.

Awalnya, MPG memang berencana akaan membacakan putusan sela dengan melanjutkan islah yang tertunda dari kedua kubu. Ditambah meminta bantuan sesepuh partai Golkar untuk mendamaikan.

Namun, karena Kubu Munas Bali mengajukan kasasi, muncul dua sikap berbeda dalam putusan yang dikeluarkan yakni antara Muladi dan HAS Natabaya dengan Djusri Marin dan Andi Matalatta. "Kita sudah putuskan, final. Yang mau menafsirkan harus baca dari A sampai Z. Semua hasil putusan dan dokumen bahan pertimbangan akan kita berikan seluruhnya. Di Mahkamah Partai sudah selesai," tandasnya.

Walaupun Kubu Munas Jakarta telah mengklaim kemenangan dan mendaftarkan kepengurusan ke Menkumham, namun ia kembali menegaskan tak dalam posisi memihak salah satu kubu. Selama belum ada munas baru maka MPG masih mengakui kepengurusan Munas Riau dimana Aburizal Bakrie (Ical) menjabat sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. "Tapi harus dibaca suasana kebatinan dimana ada perbedaan pendapat antar para anggota majelis," katanya.

Hasil akhir menurut Muladi harus benar-benar dibaca putusan dari MPG, oleh karenanya draft putusan juga telah diserahkan pada pihak yang selanjutnya menyelessikan konflik, yakni Menkumham. "Kita menyerahkan kepada yang berwenang. Saya tidak ikut campur tapi yang jelas saya berpendapat harus melalui jalur Mahkamah Partai baru ke pengadilan," ujarnya.

Di sisi lain Kubu Munas Ancol menyatakan hasil putusan harus direspons cepat karena Golkar harus cepat berbenah diri dari konflik internal selama beberapa bulan. "Setelah putusan MPG kami mengharapkan untuk dilakukan perubahan kepengurusan Munas Ancol ke Kemenkumham," kata Ketua Umum Golkar Agung Laksono dalam konferensi pers seusai sidang putusan Mahkamah Partai, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3).

Agung menyatakan putusan hakim yang mengesahkan Munas IX Jakarta harus diterima semua pihak. Sebab, setidaknya oleh pandangan dua hakim, Munas ini dinyatakan sah dan tidak ada satu hakim pun yang menyatakan Munas Ancol tidak sah.

Penyusunan kepengurusan yang mengakomodir kubu Munas Bali akan dilakukan dalam sepekan ke depan dengan mengajak peran aktif dari para pendukung Kubu Munas Bali. "Dalam seminggu ini kita akan bertemu Aburizal Bakrie (Ical) untuk menyepakati susunan pengurus," ujar Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar.

BACA JUGA: