JAKARTA, GRESNEWS.COM - Manuver-manuver politik ala para koboi Senayan, makin hari memang makin menggelikan sekaligus memprihatinkan. Setelah munculnya mosi tidak percaya kemudian disusul DPR tandingan yang dipicu ketidakpuasan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat akibat aksi sapu bersih fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih untuk pimpian DPR, MPR sampai komisi-komisi, kini KIH melaju lagi dengan manuver mengajukan Perppu MD3 kepada Presiden Joko Widodo.  

Hanya saja manuver-manuver mbeling ala KIH--lantaran tak ada landasan hukumnya--ternyata dianggap sepi oleh pihak KMP. Mosi tidak percaya yang diajukan KIH misalnya, dianggap sebagai bentuk makar karena DPR tidak mempunyai hak mengajukan mosi tidak percaya.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengaku pimpinan DPR selama ini telah berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pada UU MD3 dan tatib dimana kewajiban dari pimpinan DPR hanya mengakomodir jalannya rapat, bukan membagi-bagi jatah kursi pimpinan komisi.

´´Memangnya ada hak buat mosi tidak percaya? Mereka mempermalukan diri sendiri seperti dagelan, kasihan. Pimpinan komisi kan yang memilih anggota DPR, bukan KMP atau KIH, anggota DPR melalui sidang paripurna menjadi anggota komisi lalu baru pilih pimpinan,´´ ucapnya, di Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).

Dalam tatib pun menurutnya sudah dijelaskan musyawarah untuk mufakat sebagai cara pemilihan pimpinan komisi, baru jika tak tercapai diajukanlah paket-paket. Sehingga aturan main tersebut sudah tetap dan tak bisa diganggu gugat. "Jika terdapat kelompok yang membuat aturan main sendiri maka disebut makar, dan dapat dikenakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen-red)," kata Fadli.

Membuat struktur DPR tandingan, menurutnya, tidaklah berpayung hukum dan hanya merupakan ekspresi tidak dewasa dalam berpolitik. ´´Selama ini kita yang dituduh tidak mau lantik Jokowi dan lain lain. Padahal mereka yang tidak move on. Komisi bersidang, pimpinan yang atur lalu lintasnya saja, lalu kenapa mereka tak mau serahkan nama komisi? Karena sudah yakin akan kalah, jadi sekarang siapa yang haus kekuasaan?´´ ucap Fadli Zon balik bertanya.

Pengakomodiran sidang paripura selama empat kali dengan tema yang  sama pun sudah dianggap amat mengakomodir komunikasi bersama KIH, belum lagi ditambah lobi-lobi di luar sidang yang hampir dilakukan setiap waktu. "KIH selalu mengatakan nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan komisi sudah berada di kantong, tapi entah di kantong yang mana. Padahal, rakyat melihat, undang-undang pun mewajibkan setiap anggota DPR masuk komisi, jika tidak mereka akan hanya menjadi anggota DPR ketika paripurna berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, Fadli pun mengaku sudah bertemu dengan Pramono Anung sebagai upaya lobi di luar paripurna, namun ia tak bisa mengakomodir jatah kursi yang diminta PDIP. Ia merasa lobi lebih baik dilakukan di tingkat komisi. "Jika gagal berarti itu merupakan pembuktian KIH bukanlah politisi handal yang bisa melakukan lobi politik," kata Fadli.

Karena itu kat dia, struktur DPR tandingan tak akan digubris olehnya karena sudah akan dipayungi oleh peraturan yang ada. ´´Untuk apa melayani kegiatan makar, kita tak bisa kompromi seperti tahun 2004 lalu karena sekarang aturan mainnya jelas diatur dalam tatib, tidak seperti periode lalu. Jika presiden mau mengeluarkan Perppu silahkan, saya tantang. Tapi kalau semua bertindak semena-mena bubarlah negara ini. Perppu kan hanya dikeluarkan dalam urgensi saja,´´ imbuhnya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan Presiden Jokowi untuk tak mengeluarkan Perppu tapi lebih menghimbau kepada para anggota DPR agar segera menyelesaikan masalah yang ada dengan mengembalikan ketentuan di DPR dan kembali bekerja demi rakyat. "Menurut saya belum ada kata terlambat, selalu ada kemungkinan komunikasi lebih baik. Tetapi jika yang diambil Perppu, orang kan tahu MK sudah mengambil keputusan," ujarnya.

Perppu, kata Hidayat, tidak mungkin diterbitkan. "Konstitusi kita menyebutkan yang memiliki kewenangan tertinggi terkait masalah konflik undang-undang itu MK. Lebih efektif Pak Jokowi himbau kepada KIH ikuti aturan yang ada di MD3 dan komunikasi dengan elegan,´´ katanya.

Menurutnya usulan mengeluarkan Perppu sangatlah aneh karena Perppu baru bisa dikatakan sah kalau sudah dibahas di DPR. "Sedang sebagian kubu DPR tidak mau memasukan nama, jadi usulan ini terlihat seperti lelucon," ujar Hidayat.

Di sisi yang berseberangan, politisi PDIP Aria Bima balik menyalahkan KMP atas tindakan yang dia sebut sebagai anarkisme persidangan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Menurutnya, anarkisme yang dilakukan politisi PPP dengan membanting meja sidang merupakan reaksi dari anarkisme pimpinan yang tidak mengakomodir suara PPP kubu Romahurmuzy. "Sehingga kami tidak menganggap pimpinan saat ini sebagai pimpinan DPR RI," kata Bima.

Permintaan 16 kursi pimpinan koalisi dianggapnya sebagai permintaan yang wajar, dan masih tergolong minim. Perintah untuk menyerahkan nama baru kemudian melakukan lobi politik merupakan akal-akalan KMP untuk menyapu habis kursi pimpinan.

Namun ia mempertanyakan mengapa masih juga tidak dilakukan musyawarah mufakat sehingga tuntutan diterbitkannya Perppu pun diajukan. ´´KIH masih memikirkan persoalan ini jangan masuk eksekutif-legislatif. Masih banyak yang punya akal sehat dan waras di DPR ini. Kita liat, reaksi-reaksi ini menurut saya proses penjelasan kepada publik dan KMP,´´ ujarnya, Senayan, Kamis (30/10).

BACA JUGA: