Penggusuran Bukit Duri dan Sikap Ahok
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari ini Rabu, (28/9) pemerintah provinsi DKI Jakarta akhirnya melakukan penggusuran terhadap Warga Bukit Duri. Warga Bukit Duri digusur setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SP3 terhadap warga Bukit Duri yang tinggal di RW 9, 10, 11 dan 12.
Salah satu warga Bukit Duri Santi Napitupulu mengaku sangat kecewa terkait eksekusi yang dilakukan pemprov DKI Jakarta. Namun dirinya mengaku pasrah karena sudah tidak tahu lagi akan mengadu persoalan yang dihadapinya.
"Rumah sudah enggak ada, biarkan sidang gugatan kita saja yang memutuskan. Kalau mau mengeluh, ngeluh apa lagi," ungkap Santi kepada gresnews.com, Rabu (28/9).
Padahal Warga Bukit Duri sendiri sedang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada 10 Mei 2016. Selain itu, ada pula gugatan yang diajukan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sampai berita ini diturunkan belum ada keputusan yang inkracht.
Pemerintah memang telah menyediakan Rumah Susun Rawa Bebek yang diperuntukkan untuk warga Bukit Duri. Namun Santi memilih menolak tawaran pemerintah dengan alasan harus mengeluarkan biaya lagi agar bisa tinggal di Rusun. Sedangkan rumah yang ditempatinya di Bukit Duri milik sendiri sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.
Sebagian warga Bukit Duri memang telah memilih untuk meninggalkan rumah yang ditempati berpuluh-puluh tahun dan berpindah ke Rumah Susun Rawa Bebek. "Ya yang mau aja, kalau saya tidak mau. Banyak kehilangannya selain rumah. Tadinya punya rumah kenapa jadi sewa," ungkap Santi.
Sementara Pemprov DKI Jakarta beralasan pembongkaran oleh Pemprov terhadap warga Bukit Duri dalam rangka melanjutkan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Selama ini banjir yang dialami warga DKI Jakarta diakibatkan luapan Kali Ciliwung sehingga perlu penataan agar banjir yang melanda kawasan itu bisa teratasi.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi mengatakan pemprov DKI Jakarta tak menunaikan kewajibannya terhadap kerugian warga akibat penggusuran. Padahal masyarakat memiliki hak menerimanya ganti rugi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sejauh ini, aku Vera, pemerintah tidak pernah memberikan ganti rugi tersebut. Vera memang mengakui bahwa pemerintah menyiapkan rusun Rawa Bebek bagi korban penggusuran, tapi menurut Vera rusun tersebut bukanlah ketentuan yang disyaratkan undang-undang.
Vera menuding, pemberian rusun kepada korban Bukit Duri merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. "Belum sama sekali tidak ada ganti rugi. Memang disediakan Rusun, tapi itu bukan ganti rugi sesuai ketentuan Undang-undang. Penyelundupan hukum itu rusun," terang Vera.
POTENSI MELANGGAR HUKUM - Terkait penggusuran warga Bukit Duri itu, Gugun Muhammad dari Urban Poor Consortium (UPS) menyatakan kebijakan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berpihak terhadap warga miskin ibukota. Justru masyarakat miskin menjadi tumbal dari konsep pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI.
Gugun menuturkan pembangunan yang dilakukan semestinya dilakukan seimbang dengan memperhatikan warga miskin. Siapa pun tak boleh dikesampingkan haknya dengan dalih pembangunan ibukota. Warga mesti dilibatkan untuk mencari format pembangunan ibukota sehingga kebijakan pembangunan tak mengorbankan warga miskin.
"Penggusuran yang terjadi hari ini benar-benar membuktikan bahwa pemerintahan Ahok bukanlah untuk orang miskin. Seharusnya penataan dan pembangunan kota tidak boleh menumbalkan satu golongan apalagi yang miskin," terang Gugun.
Gugun menyayangkan langkah pemprov DKI Jakarta. Menurut Gugun, program pemerintah yang bermaksud untuk melakukan penataan sungai Kali Ciliwung bisa dilakukan dengan dialog bersama warga. Dengan begitu, bisa dicari titik temu antara rencana pemerintah dengan kelangsungan hidup warga.
Hal yang sama dinyatakan mantan Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Djoko Edi Abdurrahman. Edhi menyatakan, pemprov DKI tak memiliki konsep penataan kota yang jelas sehingga masyarakat miskin menjadi korbannya. Dia mengaku prihatin, karena seharusnya dilakukan adalah bagaimana mengatasi kemiskinan ibukota, bukan dengan menggusur masyarakat miskin.
"Ahok itu melanggar HAM. Itu menggusur orang miskin justru yang dilakukan kemiskinan," kata Djoko Edhi kepada gresnews.com, Rabu (28/9) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur.
Lebih jauh Edi mengatakan, langkah pemprov itu melanggar hukum. Padahal jelas ada ada gugatan warga yang belum memiliki keputusan inkracht di pengadilan. Sebaiknya pemprov juga harus menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh warga Bukit Duri.
"Ini melanggar hukum. Kan di PTUN kan putusan sela diberhentikan dulu sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tapi itu tidak dilakukan," katanya Djoko Edhi.
Edhi menilai pemerintah sengaja melanggar hukum. Tidak hanya kasus penggusuran, kasus reklamasi dan kasua lainnya, Edhi mencontohkan, tak pernah diperhatikan oleh pemerintah. "Semua hukum dibuat mandul. Semua tuntutan ke pemprov yang sudah jelas tapi hilang," tutur Edhi.
ALASAN AHOK - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembongkaran rumah warga di Bukit Duri harus segera dilaksanakan untuk mempercepat proses normalisasi sungai. Apalagi untuk menghadapi musim penghujan di wilayah Jakarta beberapa waktu ini.
"Iya (hari ini pembongkaran Bukit Duri. Ya karena udah lebih banyak yang pindah, kita nggak bisa untuk maksa tunggu tunggu kaya begitu. Sekarang proyek PU (Pekerjaan Umum) itu kan APBN kalau nggak selesai bisa bayar nggak? Kan APBN mesti selesai akhir tahun ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Ia mengambil contoh seperti pembongkaran yang dilakukan di Kampung Pulo. Penundaan relokasi di wilayah tersebut berbarengan dengan musim penghujan yang memperberat proses pengerjaan.
"Ini persis kasus Kampung Pulo. Kamu inget nggak Kampung Pulo yang berantakan gara gara kita izinkan mundur seminggu, 2 minggu, 3 minggu, akhirnya pas begitu mundur, hujan besar. Satu alat jatuh. Nah ini pengerjaan Kampung Pulo kan terlambat akhirnya," terang Ahok.
"Jadi pas musim ujan di Desember yang tinggi, Januari Kampung Pulo nggak siap waktu itu. Nah kalau kita kerjakan sekarang kan lumayan. Berarti Bukit Duri kan akan bebas. Kalau kita tunda lagi selesai lagi, kebut tahun 2018 nanti lho," lanjutnya. (dtc)
- Gerindra tak Bakal Membabi Buta Dukung Anies-Sandi
- KPU DKI Tetapkan Anies-Sandi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Menimbang Suara PPP di Pilkada DKI Putaran Dua
- Pertaruhan Politik PAN Mendukung Anies
- Menebak Suara NU di Putaran Dua Pilkada Jakarta
- Polemik Kedatangan Bawaslu dan KPU ke Rapat Internal Ahok- Djarot
- Menyorot Kinerja KPU DKI Jakarta