JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota komisi IX DPR dari fraksi fraksi PPP, Okky Asokawati mengatakan UU nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang dana pensiun anggota DPR perlu direvisi. Selain sudah usang, kriteria anggota DPR penerima dana pensiun dalam aturan UU itu sudah tak sesuai dengan rasa keadilan.

"Aturan dalam Undang-Undang dana pensiun itu perlu direvisi, dengan membuat kriteria lebih detail anggota DPR seperti apa yang berhak mendapatkan dana pensiun," katanya kepada Gresnews.com, Senin (28/7).

Ia menilai, aturan mengenai kriteria penerima dana pensiun anggota dewan sekarang tidak ada parameternya, karena menyamaratakan semua anggota DPR yang berhak mendapatkan uang pensiun. "Contoh anggota yang cuma satu tahun kemudian diganti, masak tetap dapat dana pensiun. Ini kan tidak adil," terangnya.

Diketahui, besaran dan pensiun 75 persen gaji DPR sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jendral DPR Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan anggota DPR. Pemberian dana pensiun itu disebut sesuai dengan UU nomor 12 tahun 1980 yang menyebut dasar pensiun merupakan gaji pokok para anggota dewan.

Revisi ini memang mendesak mengingat dua bulan lagi, masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 akan berakhir. Anggota DPR yang tak lolos melenggang ke Senayan pada Pileg 2014 lalu bakal mendapat dana pensiun. Termasuk mereka yang mengundurkan diri lebih dulu karena terlibat kasus sebelum dijatuhkan hukuman oleh pengadilan, juga tetap akan diberikan duit pensiun.

Sebelumnya, anggota Badan Kehormatan (kini Majelis Kehormatan Dewan) DPR, Abdul Gaffar Pattape mengusulkan, anggota DPR yang mengundurkan diri lantaran terlibat kasus etik keanggotaan tidak perlu diberi dana pensiun. Karena, hal itu tidak ada bedanya dengan anggota DPR yang dipecat karena divonis bersalah dalam kasus hukum tidak dapat menikmati uang pensiun.

Selama ini, kata dia, anggota DPR yang terjerat hukum pintar berkelit mengakali aturan. Mereka mundur dulu sebelum dipaksa angkat kaki dari Senayan. Jadi, sesuai aturan mereka tetap menerima uang pensiun seumur hidup. "Akhirnya keputusan BK jadi tidak berlaku karena mereka mundur duluan," kata Gaffar saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun anggota DPR dari partai Demokrat ini hanya bisa pasrah karena kewenangan BK terbatas. Alat kelengkapan DPR hanya bisa menjalankan aturan UU MD3 yang memang memberi hak bagi mereka untuk menerima dana pensiun."Jadi, nggota Dewan yang mundur karena kasus korupsi tidak perlu dikasih dana pensiun," katanya.

BACA JUGA: