JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perseteruan internal Partai Persatuan Pembangun (PPP) antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy terus berlanjut. Paska putusan PTUN, Selasa (22/11) Djan Faridz menganggap kepengurusan partai PPP yang sah adalah hasil muktamar VIII Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah.

Namun pihak Romahurmuziy memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan SK Kepengurusannya hasil muktamar Islah Pondok Gede pada 10 April 2016. Pihak Romy beralasan mereka sebagai pihak intervensi memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan banding atas Putusan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT yang mengabulkan gugatan kubu Djan.

Asril Bunyamin selaku penggugat dalam perkara itu menilai langkah kubu Romy mengajukan banding tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Pasalnya, Romy bukan pihak yang digugat olehnya, melainkan pihak intervensi. Menurutnya alasan hukumnya sangat lemah untuk mengajukan banding.

Bahkan Asril mengatakan, jika pihak Menkum HAM melakukan koreksi terhadap objek sengketa bisa saja Menkum HAM membatalkan SK M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016. Menurutnya Menkum HAM sebagai pihak tergugat jika ingin mencabut SK kubu Romy, tetap saja bisa. "Tidak ada penundaan. Dicabut mungkin saja, kan yang jadi pihak itu Menkum HAM. Kalau Menkum HAM mau cabut bisa saja," kata Asril kepada gresnews.com melalui sambungn teleponnya, Sabtu (26/11).

Dalam amar putusannya, hakim TUN menyatakan batal SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan kepengurusan personalia PPP pimpinan Romahurmuziy periode 2016-2021 dan mewajibkan Menkum HAM mencabut SK tersebut. Perintah lainnya, meminta Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan PPP Periode 2014-2021 dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah sesuai surat permohonannya.

LEGAL STANDINGYA JELAS - Sementara pengamat hukum tata negara Refli Harun menilai upaya hukum yang diajukan pihak Romy cukup beralasan. Menurutnya, pihak Romy juga merupakan pihak intervensi yang juga dibenarkan untuk mengajukan banding ketika putusan tidak menguntungkan pihaknya.

"Boleh saja. Baik pihak intervensi maupun tergugat (Kemenkum HAM) mengajukan banding," ujar Refli Harun kepada gresnews.com melalui sambungan teleponnya, Sabtu (26/11).

Namun demikian, secara normatif  pihak Kemenkum HAM selaku tergugat juga bisa membatalkan surat SK Romy. Walaupun pihak intervensi tetap mengajukan banding atas putusan hakim PTUN Jakarta.

"Secara normatif, bisa saja pemerintah tidak banding, Romy mengajukan banding, lalu mencabut SK kubu Romy diganti dengan SK yang baru . Tapi nanti pasti akan digugat lagi oleh pihak Romy," ujar pengamat kelahiran Sumatera Selatan ini.

Kubu Djan Faridz sebelumnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 601 juga dimenangkan. Namun kemenangan itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkum HAM dengan menerbitkan SK kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz. Malah Kemenkum HAM menerbitkan SK kepengurusan Romahurmuziy.

Sebelumnya, pihak Djan Faridz mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK Nomor SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 yang mengesahkan kubu Romahurmuziy. Romy mengajukan ke Menkum HAM setelah terpilih menjadi Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII PPP atau Muktamar Islah di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 10 April 2016.

Karena merasa diperlakukan tak adil dengan SK Menkum HAM itu, pihak Djan Faridz kemudian mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta. Pasalnya, Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romy pada dasarnya berlawanan dengan Putusan Kasasi 601 yang menyatakan bahwa  Djan Faridz sebagai kepengurusan PPP yang sah.

Dalam pertimbangan hukumnya,  hakim PTUN mengacu pada putusan 601 yang secara hukum merupakan putusan yang mengikat para pihak yang berperkara. Karena putusan 601 yang mengikat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), negara (Kemenkum HAM) juga diikat secara hukum administratif untuk melaksanakan amar putusannya. Dengan begitu Menkum HAM juga harus mengikuti putusan hakim yang menyatakan pihak Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.

BACA JUGA: