JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang pendaftarannya akan ditutup dua hari lagi tepatnya tanggal 28 Juli besok, ternyata masih menyisakan beberapa permasalahan. Sebab di beberapa daerah ada potensi hanya memajukan calon tunggal akibat terlalu kuatnya salah satu pasangan sehingga menyurutkan niat pasangan lain untuk maju sebagai pesaing. Mengantisipasi kemunculan calon tunggal ini, KPU sendiri sempat berwacana untuk menunda Pilkada Serentak di daerah yang hanya terdapat calon tunggal.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, setiap calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 dibuka kesempatan mendaftar mulai hari ini hingga lusa, Selasa (28/7) pukul 16.00 WIB. Dalam Peraturan KPU No. 12/2015 dinyatakan apabila calon yang mendaftar kurang dari dua atau malah nihil maka pendaftaran akan kembali diperpanjang.

Sebab tak memungkinkan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal. "Kita buka lagi selama tiga hari setelah pendaftaran ditutup, yakni dari tanggal 1-3 Agustus," ujarnya kepada gresnews.com, Minggu (26/7).

Sedangkan, tiga hari setelah penutupan, yakni pada tanggal 28-31 Juli, KPU akan menggunakannya sebagai waktu jeda guna menyosialisasikan masalah ini. Jika sampai batas perpanjangan pendaftaaran calon kepala daerah belum bertambah, maka pilkada serentak di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak gelombang kedua pada 2017 nanti.

Selama tahun tunggu tersebut, maka kepala daerah yang habis masa jabatannya tetap harus berhenti dan tak diperpanjang untuk kemudian digantikan dengan pejabat kepala daerah sementara. "Sampai saat ini belum final daerah mana saja yang punya calon tunggal, karena pendaftaran masih sampai Selasa jadi kita tunggu hasilnya," katanya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyatakan dalam aturannya, untuk mengikuti pilkada serentak, harus ada dua atau lebih calon kepala daerah yang mendaftar. Jika sampai batas yang ditentukan pendaftaran tak bertambah maka Komisi II akan memanggil KPU untuk meminta perincian daerah mana saja yang akan diundur pilkadanya, juga untuk meminta klarifikasi serta evaluasi.

"Hari ini partai-partai masih berkonsolidasi, baru besok atau lusa kita bisa reka, sekarang masih banyak yang mundur, memantapkan pengusung," katanya kepada gresnews.com, Minggu (26/7).

Setelah PKPU tersebut dijalankan, DPR akan mulai memonitoring penyelenggaraan pemilu serentak oleh KPU dan Bawaslu. Apalagi, terkait evaluasi anggaran pada daerah yang seharusnya mengikuti pilkada serentak pada tahun ini namun nyatanya diundur menjadi 2017. "Kita akan tanya, anggarannya dikembalikan atau bagaimana, aturannya harus lebih satu pasang. Itu konsekuensi pemiluhan langsung," katanya.

PENUNDAAN PILKADA UNTUNGKAN PARTAI BERKONFLIK - Meskipun pengakomodiran calon tunggal belum termuat dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, namun PKPU telah mengamanatkan untuk menunda pilkada, jika hanya ada calon tunggal yang maju di satu daerah. Alasan logisnya, tentu percuma ada pilkada kalau calonnya tunggal.

Namun beberapa kalangan di DPR tetap menentang wacana penundaan Pilkada Serentak 2015 untuk daerah dengan calon tunggal ini. Alasannya, hal ini dianggap akan menguntungkan kelompok tertentu.

Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tambupolon menyatakan daerah yang batal mengikuti plkada tak akan mempengaruhi daerah lainnya yang sudah memiliki dua calon atau lebih. "Tak ada dasarnya pilkada jadi mundur serentak, biar daerah tersebut saja yang dimundurkan," katanya kepada gresnews.com, Minggu (26/7).

Pengunduran pilkada ini menurutnya bisa jadi akan menguntungkan partai-partai yang sedang bersitegang seperti Golkar dan PPP. "Mungkin saat ini mereka tak bisa masuk, jika di 2017 maka dia bisa full," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak di beberapa daerah seperti di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang, besar kemungkinan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.

Untuk Surabaya misalnya saat ini baru satu bakal calon yang mendaftar yaitu bakal calon incumbent Tri Rismaharini yang berpasangan dengan Whisnu Sakti Buana. Belum ada calon lain yang sepertinya berminat untuk maju menantang Risma yang diusung oleh PDIP mengingat popularitas Risma yang sangat tinggi.

Risma sendiri sampai berharap bakal ada calon lain dari partai lain ikut mendaftar. Dengan demikian, tidak akan ada calon tunggal di Pilkada Surabaya yang dapat mengakibatkan Pilkada ditunda.

"Saya harap itu tidak terjadi (calon tunggal), karena bagaimanapun yang merasakan adalah warga Surabaya. Kami berharap ada calon dari partai lain. Kami berharap tetap seperti itu," harap Risma usai mendaftar di KPU Surabaya, Minggu (26/7).

Saat ini memang ada Koalisi Majapahit yang beranggotakan 6 partai yang berpotensi untuk mendaftar, namun koalisi ini masih belum mempunyai pasangan calon. Keenam partai itu yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebelumnya diberitakan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Ketua DPC PKB Surabaya Syamsul Arifin untuk menjadi wali kota. Namun, hingga saat ini belum ada calon yang didaftarkan.

"Dan untuk (Pilkada) Surabaya kita tidak mendukung bu Risma. Tapi kita sudah siapkan calon sendiri namanya Syamsul Arifin," kata Cak Imin di sela-sela acara halal bihalal PKB di Jl Warung Sila, Ciganjur, Jakarta, Minggu (26/7).

PETAHANA TERLALU KUAT - Munculnya potensi calon tunggal di Pilkada Serentak 2015 ini memang tak bisa dipungkiri. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fenomena itu bisa terjadi karena adanya petahana yang sudah terlalu kuat.

"Itu bisa terjadi di daerah yang petahananya kuat. Bisa karena kekuatan politik yang didominasi dukungan partai atau karena mendapat dukungan publik yang kuat," kata Titi saat dihubungi, Jumat (24/7).

Koalisi dengan jumlah partai besar yang mengusung satu calon, tentu membuat partai-partai lain ciut. Faktor lain adalah ketika suara publik dinilai sudah mengarah ke satu nama saja. "Contoh basis suara dan kecenderungan publik kuat itu di Surabaya. Lawan kemudian jadi berhitung," ujarnya.

Selain itu, bisa jadi pula partai-partai lain yang melihat kekuatan petahana itu dengan sengaja tidak mengusung calon. Dengan demikian, pilkada di daerah itu akan diundur ke 2017 di mana calon lawan sudah tidak jadi petahana dan kekuatannya berkurang.
 
"Kesengajaan itu muncul karena partai tidak punya kader yang unggul. Mereka berharap pengaruh petahana hilang jadi dipilih cara-cara itu. Kalau mereka berniat untuk imbangi petahana kuat, harus dipersiapkan jauh-jauh hari," ungkap Titi.

Fenomena calon tunggal ini dinilai tidak akan muncul apabila partai politik punya mekanisme kaderisasi dan rekrutmen yang baik. Selain itu, penjajakan koalisi juga dianggap tergesa-gesa. "Jadi sulit untuk menyaingi pihak yang sudah mengakar," ucapnya.

Selain masalah itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan, kemungkinan adanya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015 bisa juga terjadi bila dalam tahapan verifikasi hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat dan lolos tes administrasi. Jika ini terjadi, KPU memutuskan pilkada di wilayah itu akan diundur ke tahun 2017.

"Karena itu, masalah calon tunggal ini harus menjadi perhatian partai politik sebagai penyaring terakhir," tutur Husni.

Kemungkinan penundaan ini, kata Husni, telah diatur dalam Pasal 89 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, yang merupakan revisi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Sebelum direvisi, aturan itu hanya menyebutkan kemungkinan membuka kembali pendaftaran dan pemungutan suara susulan bila KPU hanya meloloskan satu pasangan calon di suatu daerah. (dtc)

BACA JUGA: