JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9) kemarin. Maksud utama kedatangannya baik menurut para komisioner KPK maupun Sri Mulyani sendiri adalah melaporkan harta kekayaan serta menyerahkan pengelolaan gedung yang selama ini digunakan kepada KPK.

Tetapi di balik pengakuan pimpinan KPK maupun Sri Mulyani itu ternyata ada maksud lain kedatangannya kali ini. Dari informasi yang diterima gresnews.com, Sri Mulyani ingin "membereskan" salah satu instansi yang berada di bawah kendalinya khususnya dalam hal ekspor-impor barang.

Ya, yang dimaksud kali ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu sepertinya memang telah nampak dari awal, sebab beberapa saat setelah rombongan Sri Mulyani datang ke KPK, ada satu mobil berjenis van ikut menyusul yang berisikan para petinggi bea cukai.

Dari informasi yang sama menyebut, wanita yang kerap disapa Ani itu ingin memaksimalkan penerimaan aset negara dari sektor pajak melalui bea dan cukai. Alasannya, selama ini penyelundupan kerap terjadi dan melibatkan oknum Ditjen Bea Cukai RI.

Penyelundupan itu diduga tidak berdiri sendiri, tetapi ada kerjasama antara pengusaha nakal serta oknum dari bea cukai. Peluang KPK mengusut kasus ini pun terbuka lebar dan ada potensi besar Agus Rahardjo cs melakukan penindakan dari perkara ini.

"Nanti akan ada unsur-unsur penindakan yang masuk," kata salah satu penegak hukum kepada gresnews.com, Jumat (23/9).

BARTER CENTURY? - Kedatangan Sri Mulyani dan pernyataannya memberikan pengelolaan gedung kepada KPK pada mulanya memunculkan rumor bahwa ada semacam pertukaran agar lembaga antirasuah itu tidak lagi mengusut kasus pemberian dana talangan (bailout) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Tetapi hal itu dibantah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. "Ouhh, enggak, enggak," kata Agus seusai mendampingi Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (23/9).

Selebihnya baik Agus maupun Sri Mulyani enggan berkomentar mengenai kasus Century itu. "Pokoknya kita kerja sama terus dengan KPK agar semuanya berjalan dengan baik," kata Sri Mulyani.

KPK memang terus membantah bahwa perkara ini dihentikan. Mereka mengatakan, bahwa kasus Century ini masih terus dilanjutkan. Tetapi, pernyataan tersebut sangat diragukan mengingat salah satu petingginya ketika itu mengindikasikan tidak akan menaikkan status kasus Century dalam waktu dekat.

Pernyataan yang sama juga dikatakan salah satu petinggi KPK lainnya yang berkata kasus Century tidak akan dihentikan. Tetapi, mereka baru akan meneruskan jika mendapat bukti baru, bukan menelusuri bukti-bukti yang ada sebelumnya ditambah putusan sidang.

Nama Sri Mulyani memang erat kaitannya dengan KPK. Ia pernah diperiksa beberapa kali oleh tim penyidik mengenai Skandal Bank Century. Ketika itu Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Mantan peneliti Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI), Endang Kurnia Saputra saat bersaksi untuk Budi Mulya, mengatakan adanya ungkapan kekesalan Sri Mulyani pada rapat KSSK 24 November 2008 terkait standar penilaian BI terhadap Bank Century khususnya dalam hal pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Senada dengan Endang, mantan Direktur di Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI Halim Alamsyah juga mengatakan bahwa Sri Mulyani tidak ingin masalah penyertaan modal Bank Century menimbulkan masalah ke depan.

"Bu Sri Mulyani memang menyampaikan concernnya apabila bank ini di-bailout, akan muncul moral hazard karena bank ini bermasalah. Dia (Sri Mulyani) khawatir bila bank ini bank kecil bermasalah ditolong kemungkinan bank-bank lain berusaha membuat dirinya gagal," paparnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 14 April 2014 lalu.

Kesaksian lain mengungkapkan kegalauan Sri Mulyani terhadap keputusan BI yang mengucurkan dana PMS ke Bank Century mencapai Rp2,776 triliun dari persetujuan awal Rp632 miliar. Dana PMS tersebut digunakan untuk menaikkan Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century mencapai 8 persen.

"24 November 2008, rapat KSSK membahas LPS yang melaporkan Bank Century CAR -nya sudah tambah jadi minus 35 persen, untuk capai CAR 1 persen, LPS setujui cairkan Rp2,7 triliun. Memang saat itu ada kegalauan dari Menkeu kok angkanya jauh (dari yang awal)," kata mantan Kepala Eksekutif Firdaus Zaelani saat bersaksi untuk Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4).

Sri Mulyani pun sempat melontarkan keinginannya untuk mengulang kembali pembahasan masalah PMS Bank Century pada Februari 2009, namun BI menyatakan saat itu tidak bisa lagi dibahas ulang karena sudah diputuskan oleh pemerintah.

Dalam dakwaan Budi Mulya dipaparkan, Sri Mulyani mempertanyakan judgement (penilaian) baru BI yang memacetkan surat berharga yang dijamin dengan skema assets management agreement (AMA) yang diputuskan pada 24 November 2008. Sri Mulyani yang kini menjabat Managing Director World Bank itu mempermasalahkan pengambilan kebijakan tersebut tidak dilakukan sebelum digelarnya rapat KSSK tanggal 20 November 2008.

BACA JUGA: