JAKARTA, GRESNEWS.COM - Demi menjaga peluang untuk ikut pilkada serentak pada Desember mendatang, kedua kubu di Partai Golkar akhirnya sepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk ikut serta dalam pilkada serentak akhir tahun ini. Penandatanganan itu sendiri dilakukan langsung oleh Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono.

Para penggurus partai Golkar dari dua kubu berkumpul di kediaman dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jl Diponegoro, Jakpus. Ical dan Agung yang sama-sama mengenakan kemeja bernuansa Golkar ini duduk satu meja. Sementara JK berada di tengah-tengah keduanya. "Tanda tangan kesepakatan bersama kedua ini tentang keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak," ujar JK saat membuka acara, Sabtu (11/7).

Ical mengatakan, nota yang diteken ini adalah kesepakatan untuk mengajukan 1 calon yang sama dalam keikutsertaan Golkar pada Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. "Alhamdulillah kita akan berdua sepakat untuk ajukan satu calon yang sama untuk pilkada. Pasti ada yang berbeda. Saya yakin jumlah calon sama sehingga untuk kepentingan KPU selalu ada satu. Dengan begitu kita sudah lakukan kesepakatan bersama," kata Ical.

Sama dengan Ical, Agung Laksono mengaku gembira atas kesepakatan ini. "Kami nyatakan kegembiraan. Islah yang digagas beberapa waktu lalu sudah capai tahapan yang pada hasil sebagaimana dicita-citakan, yaitu ikut pilkada serentak," kata Agung.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali dari kubu Munas Ancol, serta Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham dari kubu Munas Bali. Wapres JK juga ikut membubuhkan tandatangan sebagai saksi dalam kesepakatan ini.

Dalam kesempatan itu, kedua kubu di Golkar menyepakati beberapa poin kesepakatan untuk ikut serta di pilkada serentak. Ada sekitar empat poin yang disepakati terkait hal itu:

Pertama, tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan walikota secara bersama di setiap daerah pemilihan. Kedua, apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan dengan survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama, di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

Ketiga, pengurus DPP, DPD 1 atau DPD 2 masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama, hasil tim bersama ke KPU atau KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat. Keempat, status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai islah yang penuh.

PERANG DI PENGADILAN BERLANJUT - Di permukaan, kedua kubu memang terlihat mampu berdamai untuk sementara ini. Perang diantara kedua kubu di pengadilan yang masih terus berkecamuk nyaris tak tampak dalam pertemuan di kediaman Jusuf Kalla. Yang pertama tiba di kediaman JK adalah Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie. Menyusul kemudian Sekjen Golkar Idrus Marham.

Kedatangan Ical disambut JK di dalam rumah. Barulah beberapa saat kemudian JK mengajak Ical memasuki ruang pendopo rumah di mana akan dilaksanakan penandatanganan bersama. JK dan Ical tampak mengenakan kemeja batik berwarna kuning, khas Golkar.

Tak lama kemudian Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono tiba di ruang pendopo. Di situlah Ical dan Agung bertatap muka di depan publik setelah terakhir terlihat pada 30 Mei 2015 lalu. Keduanya agak berjarak, namun terlihat senyum tersungging dari bibir masing-masing. Keduanya sempat menyapa awak media yang berkumpul di depan mereka.

Ical dan Agung ditempatkan di satu meja, namun duduk mereka terpisah oleh Wapres JK. Tak lama kemudian, masuklah Sekjen Golkar Munas Bali Idrus Marham dan disusul oleh Sekjen Golkar Munas Ancol Zainudin Amali. Kedua orang ini terlihat akrab dan Idrus Marham sempat merangkul pundak Zainudin dan saling berbincang.

Idrus Marham mengambil posisi duduk di samping Ical, sementara Zainudin Amali duduk di samping Agung Laksono. Acara pun berlangsung tertib. Hingga akhir acara, Ical dan Agung sama-sama meladeni wawancara media.

Meski demikian, jika menyangkut hasil gugatan di pengadilan, ternyata kedua kubu masih sama-sama ngotot. Kubu Agung Laksono sendiri, merasa di atas angin dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Menurut pengacara kubu Agung, OC Kaligis, putusan PT TUN yang menerima banding kubu Agung merupakan bukti kemenangan Agung Laksono.

Dengan demikian, kata Kaligis, Agung Laksono merupakan pimpinan Partai Golkar secara de facto. Kaligis yang mewakili Agung itu sudah menerima putusan banding dari pengadilan tersebut. "Sudah kami terima putusannya. Secara de facto Golkar yang dipimpin Agung Laksono," kata Kaligis ketika dihubungi, Jumat (10/7) malam lalu.

Kaligis berharap kubu Aburizal Bakrie (Ical) mau menerima secara baik-baik. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada kegaduhan dalam Pilkada mendatang. "Kalau Bang Ical mau baik-baik. Pilkada nanti yang tanda tangan Bang Agung, kalau nggak gitu nanti kacau," ujar Kaligis.

BEDA TAFSIR PUTUSAN PT TUN - Menanggapi klaim kemenangan kubu Agung Laksono ini, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengatakan, kubu Agung tak boleh senang dulu. Dia mengatakan putusan PT TUN tidak memenangkan salah satu kubu. Bamsoet merujuk pada pendapat kuasa hukum kubu Ical Yusril Ihza Mahendra.

"Pak Yusril, sudah menegaskan PT TUN tidak memenangkan siapapun," kata Bamsoet ketika dihubungi gresnews.com, Sabtu (11/7). Menurut Bamsoet, Yusril sudah mempelajari putusan itu dan menegaskan bahwa putusannya adalah NO (Niet Onvankelijk) alias putusan yang tidak memutuskan apa-apa.

Karena itu, kata Bamsoet, pihak Ical akan segera mengajukan kasasi atas putusan itu. "Kita akan melakukan upaya hukum kasasi, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, jadi kepengurusan belum bisa disahkan," ujarnya.

Dalam salinan putusannya, PT TUN sendiri menyatakan pertama, menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding. Kedua, membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding. Majelis tinggi PT TUN juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.

Mengomentari putusan ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, dengan putusan itu artinya tidak ada masalah lagi soal Golkar di tingkatan pemerintah. "Memang itu satu hal PT TUN, artinya di tingkat pemerintah tak ada soal, inikan juga untuk memenuhi persyaratan di KPU," ujar Wapres JK di Kediaman Dinasnya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).

JK mengatakan, dengan adanya putusan PTTUN ini memudahkan jalan Golkar untuk ikut serta dalam Pilkada serentak yang akan digelar akhir 2015 ini. "KPU kan mengatakan harus inkhract, jadi jalan tengah begini. Dua-duanya memenuhi, posisi pemerintah memenuhi, KPU juga memenuhi," jelas JK.

Dan JK berharap tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan atas putusan ini. JK bermaksud agar kasus dualisme di Golkar ini bisa segera selesai. "Nanti masih ada lagi kasasi. Kalau ada mudahan tidak (kasasi), ya selesai persoalan nanti," kata JK.

Meski demikian, JK mengaku belum membicarakan masalah untuk tidak melakukan kasasi atas putusan PTTUN itu dengan kubu Ical. "Saya belum bicarakan, artinya apapun ini persatuannya sudah mengerucut. Karena nanti pasti juga ada keputusannya," kata JK. (Gresnews.com/Lukman Al Haris/dtc)

BACA JUGA: