JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mendapat reaksi beragam dari sejumlah kalangan. Salah satu isu yang menjadi wacana dalam revisi UU ASN  adalah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menanggapi wacana ini, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut pembubaran KASN akan membawa kerugian bagi publik. "Jika layanan publik diibaratkan hidangan, KASN itu dapurnya. Anda tidak akan mendapat hidangan memuaskan jika dapurnya bermasalah," kata Endi, kepada gresnews.com, Rabu (8/2).

Menurutnya, Dibubarkannya  KASN maka publik tidak bisa memantau dan mengawasi berbagai tindakan yang dilakukan ASN, terlebih dalam kaitannya dengan proses seleksi terbuka pegawai berdasar sistem merit.

"Sistem merit itu sistem rekrutmen terbuka berbasis kompetensi. Sejak seseorang direkrut, kemudian dia bekerja hingga nanti dia mau promosi atau pun mutasi, semuanya didasarkan pada kompetensi dan integritas. Bukan dengan jual beli jabatan sebagaimana yang banyak terjadi sekarang," papar Endi.

Endi menekankan, sektor layanan publik adalah sektor yang langsung terpapar publik. Andai rekrutmen merit yang menjadi salah satu program prioritas KASN tidak bisa dilaksanakan, maka kerugian itu sama buruknya dengan tindakan korupsi. Untuk itu, kata Endi, kerugian publik terkait dibubarkannya KASN harus terus dikampanyekan.

"Kerugiannya nyata kok. Publik akan mendapatkan orang-orang yang belum tentu punya kapasitas dan integritas. Terlebih jika orang-orang itu menduduki posisi tertentu karena faktor politis atau komersialisasi," ujarnya.

Ditegaskan oleh Endi, harus dipahami bahwa KASN ada untuk membenahi birokrasi dan hal itu menjadi isu publik. Bukan semata pekerjaan pemerintah.

Endi mengingatkan bahwa  dari segi sistem birokrasi, kualitas Indonesia saat ini berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, bahkan Vietnam. "Sebentar lagi bahkan kita bisa saja disalip Filipina. Mau kayak begitu?" tanyanya. Menurutnya saat ini Indonesia tidak akan mampu membangun sistem birokrasi kelas dunia, jika sistemnya masih seperti saat ini. Negara tidak akan pernah maju jika sistem birokrasinya masih buruk.

Untuk itulah Endi berharap, pemerintah kembali meninjau ulang RUU ASN, yang salah satu poinnya melemahkan peran KASN.  "Saat ini kita punya KASN dan Ombudsman. Ombudsman itu di hilir. Jika hulunya tidak dibenahi, kasihan Ombudsman. Mereka akan kelabakan. Bahkan saat ini saja rekomendasi-rekomendasi mereka masih sering diabaikan," pungkas Endi.

Senada dengan Endi, Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto juga tak sepakat jika KASN sampai dihapuskan. Menurutnya, kalau pun kinerjanya dianggap belum maksimal, Yenny menyarankan agar KASN didukung dan diperkuat, bukan malah dibubarkan. "KASN sangat penting untuk mengawasi dan mencermati perilaku aparatur negara. Kalau komisi itu dibubarkan, lalu siapa yang akan mengawasi perilaku aparatur negara? Apa bisa mereka mengawasi diri sendiri? Jeruk makan jeruk," kata Yenny, Rabu (8/2).

Yenny menjelaskan, KASN sangat erat kaitannya dengan upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika fungsi pemberantasan korupsi merupakan domain KPK, maka pemberantasan kolusi dan nepotisme yang notabene kerap menjangkiti para ANS, merupakan domain KASN. KASN menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk pemberantasan kolusi dan nepotisme.

Pada 2016, KASN telah membuktikan berhasil mengungkap praktik jual beli jabatan yang mencapai Rp35 triliun. Kalau KASN dibubarkan, praktik kotor itu akan menjalar dan tidak bisa dicegah. Yenny juga mengingatkan andai peran ASN kelak hilang akibat ketentuan RUU ASN, maka hal itu merupakan langkah mundur bagi pemerintah.

TIDAK EFEKTIF - Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo menerangkan, pihaknya berkeras merevisi UU ASN dengan salah menghapus KASN, lantaran lembaga independen tersebut tidak efektif. Menurut Arif, saat ini setidaknya ada enam lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan sektoral yang menyangkut Kinerja Birokrasi Pemerintahan.

Lembaga tersebut antara lain, Pemerintah, baik di level Pusat hingga Daerah. Hal itu diatur di dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lembaga lain yang punya kewenangan melakukan pengawasan adalah Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara, KASN, Ombudsman, BKP dan BPKP, hingga Inspektorat pada jenjang pemerintahan.  Semua itu, telah diatur di dalam UU.

Dalam hal pelaksanaan upaya memajukan kinerja birokrasi pemerintahan dalam kerangka reformasi birokrasi, paling tidak ada 7 UU, 1 PP, 4 Perpres dan 1 Permendagri yang mengatur. Belum lagi berbagai UU, PP, Perpres, dan Peraturan Menteri dan Badan yang terkait langsung maupun dengan tidak langsung. "Jumlahnya bisa sampai ratusan," kata Arif.

DPR berupaya menghapus KASN, menurut Arif, karena alasan keberadaan KASN sebagai salah satu lembaga pengawas, kurang efektif. "Kami banyak terima masukan dan kritik, salah satunya KASN dianggap kurang efektif kinerjanya," ujarya.

Arif menyayangkan jika kinerja KASN kurang efektif, terlebih, KASN punya fungsi yang sangat jelas dalam UU ASN, yakni mendorong terlaksananya merit sistem dan sistem pengawasan serta pengendalian kinerja birokrasi yang lebih baik di Indonesia.

"Makanya, revisi UU ASN juga dilakukan dalam rangka menata kembali sistem pengawasan dan pengendalian birokrasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, terbuka, serta akuntabel," tuturnya.

Selain itu menurutnya, juga untuk menghindari praktik korupsi sistemik yang ditunjukkan oleh merebaknya fenomena jual beli jabatan dan suap dalam rekrutmen PNS," terang Arif.

Lebih jauh Arif menyebut, selama ini fungsi atau tugas KASN sudah dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Maka demikian, adalah masuk akal DPR menilai KASN perlu dibubarkan. Selain faktor perampingan lembaga juga menjadi salah pertimbangan penghapusan KASN.

Menurutnya saat perlu dilakukan penataan kelembagaan berikut mekanisme pengawasan dan pengendalian melalui sinergi, integrasi, dan perampingan kelembagaan dalam suatu mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien terhadap bekerjanya sistem birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, menimbang kembali eksistensi KASN menemukan urgensinya. Di samping perlu adanya UU tentang Sistem Pengawasan dan pengendalian intern pemerintahan (UU SPPIPP). (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: