JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai digoyang. Bahkan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mempersoalkan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan OJK yang tak diatur dalam konstitusi. Mereka pun mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/2).

Komisi IX yang menelurkan beleid OJK ini bereaksi dan menyebut para pemohon uji materi ke MK salah alamat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Harry Azhar Aziz menilai seharusnya pemohon mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi UU (UU Bank Indonesia).

Menurutnya, OJK terbentuk karena perintah UU Bank Indonesia yang sudah tertuang sejak zaman reformasi. Bahkan ketika UU Bank Indonesia mengalami beberapa kali amandemen juga masih ada perintah untuk pembentukkan OJK.

"UU OJK itu kan perintah dalam UU Bank Indonesia. Nah kalau begitu yang harus dia gugat itu UU bank Indonesia," kata Harry kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Harry,mpembentukan OJK memang tidak termuat dalam UUD 1945 dan itu bukan masalah. Toh banyak juga undang-undang yang memang tidak dimuat di UUD seperti UU Dana Pensiun dan lainnya.

Apakah UU yang baru itu berlawanan dengan UUD 1945? Misalnya dalam UU OJK memiliki prinsip perlindungan dana konsumen, yang itu tidak ada tercantum di dalam UU Bank Indonesia. Dia menambahkan perlindungan dana konsumen sama saja dengan perlindungan dana rakyat Indonesia. "Apakah perlindungan dana konsumen rakyat indonesia bertentangan dengan UUD 45?" kata Harry.

Ia menjelaskan pada prinsipnya pembentukan OJK hingga sampai fungsi lembaga OJK tidaklah tumpang tindih dengan fungsi Bank Indonesia. Karena Bank Indonesia saat ini berfungsi untuk mengurus permasalahan kebijakan moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Sedangkan OJK berfungsi menjaga kesehatan bank dan pengawasan bank.

Dia juga membantah tudingan potensi merugikan nasabah keuangan melalui pemerasan sistematis terhadap lewat iuran yang dipungut OJK. Menurutnya pungutan tersebut merupakan keputusan politik bukan untuk menggaji pegawai OJK. "Jadi tolong tunjukkan dimana pertentangannya?" kata Harry.

Pengamat perbankan Alfi Wijaya juga menyatakan bentuk fungsi lembaga antara OJK dan Bank Indonesia tidaklah tumpang tindih. Dia menjelaskan pada prakteknya Bank Indonesia hanya mengawasi perbankan saja sedangkan OJK pengawasannya seluruh lembaga keuangan.

Jika dulu bank itu diawasi oleh Bank Indonesia, sedangkan lembaga keuangan non perbankan berada di Badan Pengawasan Pasar Modal (Bappepam) dan lembaga keuangan mikro seperti koperasi diawasi oleh Kementerian Koperasi. "Jadi semua lembaga itu memiliki akses keuangan dari OJK. Nah OJK itu merupakan gabungan dari Bank Indonesia dan lembaga keuangan mikro," kata Alfi.

BACA JUGA: