JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya memperkuat legalitas hukum di badan Pengadilan Perikanan untuk menindak tegas kapal ilegal asing yang terlibat dalam praktik illgela fsihing. Dirjen Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung menyatakan, gebrakan baru yang dilakukan Menteri KKP Susi Pudjiastuti di bidang hukum akan memperkuat kedaulatan dan keutuhan sumber daya laut nasional.

"Ibu Menteri memiliki good will untuk meningkatkan jumlah Pengadilan Perikanan di beberapa pulau yang masuk dalam kategori lumbung ikan nasional dengan tingkat produksi hasil tangkap yang tinggi," kata Saut di kantor KKP, Senin (22/12).

Sebelumnya, Susi mengatakan, dalam rangka memperkuat instrumen hukum pemerintah sudah menempuh upaya konkret yaitu dengan menambah kapasitas dan jumlah pengadilan perikanan di beberapa kawasan yang rentan terhadap praktek IUU Fishing. Susi mengaku resah dengan kerugian yang ditanggung negara hingga Rp240 triliun akibat pencurian dan eksploitasi kekayaan laut Indonesia.

Terkait komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di laut, Susi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan pembentukan tiga pengadilan perikanan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. "Tiga lokasi pengadilan perikanan yang ditetapkan yakni Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke," ungkap Susi usai acara peresmian Pengadilan Perikanan di Ambon beberapa waktu lalu.

Susi mengaku, potensi di laut Arafuru sangat besar sehingga kawasan tersebut ditetapkan sebagai lumbung ikan nasional dan masuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Berdasarkan data yang dirilis KKP, ada sebanyak 8.484 unit  kapal yang tidak berizin diduga melakukan aktivitas illegal fishing di Laut Arafuru.

Kapal-kapal tersebut berukuran besar dan mampu menampung bobot ikan sebanyak 2,02 juta ton. Susi memprediksi, jika dikalkulasi sejak 2001-2013 maka nilai kerugiannya mencapai Rp520 triliun.

“Saya berharap dengan dibentuknya tiga Pengadilan Perikanan di Indonesia bagian Timur dapat meningkatkan kualitas proses hukum tindak pidana perikanan, yang pada akhirnya memberikan efek jera”, tegas Susi.  

Susi mengaku telah menambahkan juga Pengadilan Perikanan di beberapa daerah di Indonesia antara lain Medan, Jakarta Utara, Pontianak, Tual, Bitung, Tanjung Pinang, dan Ranai di Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA: