JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menjawab aksi unjuk rasa ratusan perangkat desa di depan Istana Negara Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memaparkan revisi atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Desa atau yang dikenal dengan PP Desa telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015.

PPenyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 akan diprakarsai dan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri,: kata Pratikno dalam siaran persnya, seperti dikutip setkab.go.id, Rabu (27/5) sore.

Sebelumnya Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di halaman Istana Merdeka, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka mengajukan tiga tuntutan, Pertama, percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100, terkait dengan kewenangan hak asal usul, yaitu mengerucutnya pengelolaan tanah bengkok (tanah desa). Kedua, menuntut percepatan turunnya dana desa, dan ketiga, menuntut Presiden Jokowi melaksanakan nawacita. Salah satunya adalah membangun dari desa.

Mensesneg Pratikno menjelaskan subtansi perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 yang sedang dilakukan pemerintah meliputi pengaturan mengenai kewenangan, penggabungan desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Laporan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Musyawarah Desa, serta penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

"RPP revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 itu diharapkan selesai pada bulan Juni 2015 ini,” jelas Pratikno.

Terkait tuntutan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar pemerintah mempercepat pencairan alokasi Dana Desa, Mensesneg Pratikno meminta  mereka agar memastikan terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten yang memuat pos atau mata anggaran Dana Desa dari APBN yang telah disahkan oleh Gubernur.

Selain itu, Mensesneg juga meminta para Kepala Desa dan Perangkat Desa itu agar memastikan mengenai Perda yang berupa Peraturan Bupati tentang rincian Dana Desa di masing-masing kabupaten.

BACA JUGA: