JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peraturan Presiden tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil bagi pejabat memang telah dibatalkan. Namun, Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengeluarkan aturan baru yang memuat bahwa menteri dan jabatan setingkat memiliki dua mobil.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) itu menilai hal itu sebagai bentuk pemborosan keuangan negara. " Menurut kami, kebijakan Menteri Keuangan tersebut merupakan bentuk pemboroan uang negara," kata Sekretaris Nasional FITRA Apung Widadi dalam siaran persnya kepada Gresnews.com, Sabtu (25/4).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini diundangkan pada 16 April 2015 lalu. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Dalam lampiran peraturan tersebut, dijelaskan bahwa standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri adalah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 c dan satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc.

Selain kendaraan dinas menteri, aturan yang diterbitkan menteri keuangan memang mengatur juga fasilitas untuk pejabat di bawahnya. Misalnya, wakil menteri mendapat jatah 1 unit sedan atau SUV 3.500 cc, lalu pejabat eselon 1 mendapat 1 unit sedan 2.500 cc atau SUV 3.500 cc, eselon Ib 1 unit sedan 2.000 cc, eselon IIa 1 unit SUV 2.500 cc, sedangkan eselon IIb 1 unit SUV 2.000 cc.

Dari penelusuran FITRA, untuk jenis mobil SUV dengan spesifikasi mesin 3.500 cc adalah Toyota Land Cruiser yang di pasaran dibanderol sekitar Rp 2,2 miliar. Maka kebutuhan 34 Menteri ditambah 6 wakil menteri dan 100 pejabat eselon I dan II maka akan membutuhkan dana sekitar Rp308 Miliar rupiah.

Maka dengan kebijakan Menteri tersebut oleh Apung dinilai sangat menyakiti perasaan hati masyarakat yang sedang kesusahan dalam ekonomi karena dampak dikuranginya subsidi energi termasuk bbm, gas dan listrik. "Kami heran, kenapa menteri keuangan sedemikian loyal meningkatkan fasilitas pejabat tetapi sangat pelit dan mencekik rakyat," kata Apung.

Untuk itu FITRA mendesak Menteri keuangan membatalkan PMK penambahan dua mobil untuk menteri dan Pejabat. Selain itu meminta Presiden segera mengambil sikap terkait kebijakan ini dengan membatalkan fasilitas mobil pejabat.

"Presiden harus mengevaluasi Menteri Keuangan karena sudah dua kali membuat kebijakan yang bertentangan dengan hati nurani rakyat dan mengenakan pejabat khususnya fasilitas mobil mewah," kata Apung.

BACA JUGA: