JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat surat dari Presiden Joko Widodo. Surat yang dikirimkan Selasa (21/10) kemarin itu, berisi pengajuan penambahan dan perubahan nama kementerian atau nomenklatur dalam kabinet. Berdasarkan Undang-Undang, surat ini harus direspon selambatnya tujuh hari setelah diterima DPR.

DPR berkewajiban menindaklanjutinya di paripurna dan komisi terkait. Hanya saja surat itu ternyata belum bisa diproses DPR. Kendalanya, hingga kini DPR belum juga membentuk komisi-komisi dan alat kelengkapan lainnya akibat deadlock terkait mekanisme pemilihan pimpinan komisi.

Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan terdapat sejumlah kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Berdasarkan surat yang dikirimkan Jokowi padanya perubahan yang diajukan Jokowi sejauh ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah kementerian yang tidak boleh diubah yaitu kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, dan kementerian pertahanan. "Ada beberapa kementerian. Salah satunya kementerian pendidikan yang diubah menjadi kementerian pendidikan dasar dan kementerian pendidikan tinggi dan riset," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (22/10).

Setya melanjutkan, pesan surat tersebut akan disampaikan pada sidang paripurna DPR mendatang. Ia menjelaskan DPR memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban atas perubahan nomenklatur yang diajukan Jokowi.

Setya berjanji akan melibatkan sejumlah ahli di bidang masing-masing agar bisa memberi pertimbangan untuk membalas surat tersebut. "Kita akan jawab secepatnya," jelasnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menuturkan di dalam Undang-Undang Kementerian Negara memang ada aturan harus ada pertimbangan dari DPR jika terdapat perubahan nomenklatur kementerian. Surat ini nantinya akan diparipurnakan lalu dibahas di badan musyawarah dan komisi terkait.

Ia melanjutkan, permasalahan yang muncul saat ini di internal DPR komisi belum terbentuk. Taufik menyayangkan sikap Koalisi Indonesia Hebat yang menunda untuk memberikan nama-nama formatur komisi pada paripurna DPR lalu. Menurutnya, hal ini mengganggu kinerja DPR karena semangat DPR ada untuk bisa mengimbangi eksekutif.

"Ini kan hak prerogatif presiden. Sebenarnya DPR tidak berkewajiban. Tapi karena DPR sudah menerima surat dari presiden maka harus kami tindaklanjuti," ujarnya di DPR, Jakarta, Rabu (22/10).

Adapun nomenklatur yang diubah, Taufik menyebutkan diantaranya kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif, kementerian pendidikan dan ristek, kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. Lalu kementerian tenaga kerja, transmigrasi, dan daerah tertinggal, dan kemenko kesejahteraan rakyat.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, pembahasan perubahan nomenklatur perlu dilakukan secara mendalam. Menurutnya, hal itu akan terkait dengan perubahan perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran.

Selebihnya, dewan tidak memiliki hak terkait siapa saja yang akan menjadi menteri. "Yang penting presiden jangan langgar hukum," katanya di DPR, Jakarta, Rabu (22/10).

Sebelumnya, mantan Deputi Tim Transisi Andi Wijayanto mengatakan, presiden meminta pertimbangan DPR soal perubahan kabinet. Inisiatif ini sebenarnya lebih merupakan langkah untuk membangun komunikasi politik dengan DPR.

"Jokowi akan menelpon Setya Novanto, Ketua DPR untuk menyampaikan perubahan itu," ujarnya pada kesempatan yang berbeda di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/10).

BACA JUGA: