Pemerintah Segera Pulangkan 1.428 TKI Ilegal dari Malaysia
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah mempercepat pemulangan 1.428 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang masih ditahan di 16 lokasi depot tahanan imigrasi Malaysia. Para TKI yang tengah menjalani proses pemulangan itu terdiri dari 963 orang lelaki, 397 orang perempuan dan 68 orang kanak-kanak.
Penyebab para TKI illegal ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki permit atau izin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokumen, pemalsuan dokumen izin kerja dan lain-lain.
"Setelah menjalani proses pendataan dan menyelesaikan masalah hukum, maka secepatnya para TKI illegal itu akan segera dipulangkan ke tanah air secara bertahap," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri, dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Minggu (21/12).
Hal tersebut dikatakan Menaker Hanif seusai melaksanakan kunjungan kerja selama 3 Hari ke Malaysia pada Kamis-Sabtu (18-20 Desember) lalu. Kunjungan kerja ini bertujuan membahas upaya-upaya mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal di Malaysia.
Selama di Malaysia Menaker Hanif melakukan pertemuan dengan dua Menteri Malaysia yang mengurusi pekerja migran yaitu Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Daro Seri Richard Riot Anak Jaem. Menaker Hanif pun melakukan kunjungan ke depot tahanan imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/ deportasi.
Hanif mengatakan, pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia sudah sepakat untuk bekerja sama untuk mempercepat proses pemulangan TKI Ilegal yang di depot-depot tahanan imigrasi.
"Dalam pertemuan dengan 2 Menteri Malaysia tersebut, pemerintah Indonesia pun mengusulkan agar para TKI ilegal itu mendapatkan pengampunan dan membebaskannya dari denda (kompound) sehingga proses kepulangan bisa dipercepat," kata Hanif.
Terkait pemulangan TKI illegal tersebut, kata Hanif, Indonesia berharap pemerintah Malaysia terus membantu bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antar pemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan.
Menteri Hanif mengatakan, pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI. Untuk mempercepat proses pemulangan TKI ilegal asal Malaysia ini sampai ke kampung halaman masing-masing, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kemlu melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kemhukham.
Namun seiring percepatan proses pemulangan TKI, Hanif mempersilakan para TKI ilegal mengikuti proses legalisasi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga mereka bisa bekerja secara sah di Malaysia.
"Kita sambut baik upaya program- program legalisasi dan pemutihan yang merupakan kebijakan pemerintah Malaysia. Malahan tampaknya mereka akan memperpanjang proses pemutihan yang seharusnya dibatasi sampai 31 Desember 2014, " kata Hanif
Pemerintah mengimbau para TKI illegal yang telah dipulangkan agar tidak kembali mengulangi lagi perbuatannya. Namun apabila masih berminat bekerja di Malaysia, maka harus bekerja secara legal dengan melengkapi semua dokumen dan mengikuti semua aturan penempatan TKI ke luar negeri.
Seperti diketahui, pada Jumat (19/12) lalu Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri melepas pemulangan 383 orang TKI ilegal yang selama ini ditahan di depot tahanan imigrasi Pasir Gudang Johor Bahru, Malaysia menuju Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.
Pemulangan TKI melalui kapal laut ini terdiri dari 2 kloter pemulangan yaitu pada Kamis (18/12) jumlah 219 orang terdiri 133 laki, 73 perempuan 13 kanak-kanak dan pada Jumat, (19/12) 164 orang yang terdiri dari 112 lelaki 51 perempuan 1 anak anak. Pemulangan 383 TKI ilegal atau yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI) ini merupakan bagian dari 1.428 TKI ilegal yang direncanakan segera dipulangkan ke Indonesia secepatnya.
- Rp7,6 Miliar Gaji Pekerja Indonesia di Arab Saudi Dikemplang Majikan
- DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- DPR Temukan Pengiriman TKI Ilegal Masih Marak
- Pemda Harus Dilibatkan dalam Perlindungan Buruh Migran
- Indonesia Punya Posisi Tawar Kuat Lindungi TKI
- Layani TKI Pemerintah Bangun Layanan Satu Pintu (LTSP) di Sambas
- Lagi, Terjadi Kasus Penganiayaan TKI di Arab Saudi