JAKARTA, GRESNEWS.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan akan mengajukan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah hasil rapat paripurna DPR yang menetapkan mekanisme pilkada melalui DPRD. Ia menjelaskan akan menandatangani hasil rapat paripurna sekaligus pada saat bersamaan akan mengajukan Perppu tersebut.

Pada pertemuan internal dengan kader partai Demokrat, SBY menceritakan baru mendengar secara langsung dan detail terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam paripurna DPR. Sebelumnya, ia hanya dapat memantau perkembangan tersebut dari sejumlah laporan baik dari pemerintah maupun partai Demokrat.

"Saya setelah tadi subuh kembali ke tanah air dan melaksanakan pembahasan bersama wakil presiden dan menteri terkait di Halim Perdana Kusumah," ujarnya di Hotel Sultan usai konsolidasi internal partai Demokrat, Jakarta, Selasa (30/9).

Ia juga menyampaikan secara bulat partai Demokrat akan tetap memperjuangkan sistem pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan besar meskipun ia anggap dalam paripurna opsi fraksinya ditolak fraksi lain. "Kami tetap menjadikan opsi ini sebagai perjuangan politik partai Demokrat sampai kapan pun. Kalau bisa diwujudkan dalam waktu sedekat mungkin berarti partai Demokrat memahami dan sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat," lanjutnya.

SBY menuturkan mekanisme pilkada langsung memiliki banyak kelemahan dan penyimpangan. Sehingga hal itulah yang pemerintah identifikasi untuk dilakukan perbaikan. Ia menyayangkan apa yang partainya perjuangkan pada paripurna tidak tembus menjadi opsi tersendiri atau opsi gabungan dengan pilkada langsung.

"Berkaitan dengan itu saya sedang mempersiapkan Perppu. Yang intinya Perppu ini saya ajukan ke DPR setelah hari ini atau besok saya terima draft RUU hasil sidang paripurna DPR kemarin. Maka aturan mainnya harus saya tanda tangan. Setelah saya tanda tangan, karena saya hari ini sungguh mendengarkan kehendak rakyat katakanlah penolakan rakyat tiba-tiba diubah jadi DPRD maka kandungan utama Perppu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," katanya.

Ia menegaskan kini posisi partai Demokrat sama persis dengan posisi pemerintah dan presiden. SBY menyadari dirinya mengambil resiko dengan rencananya mengeluarkan Perppu. Pengajuan Perppu ia nilai sebagai subjektifitas dirinya sebagai presiden. Sementara terkait diterima atau ditolaknya Perppu, menurutnya hal itu bergantung sepenuhnya pada objektifitas DPR.

"Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi rakyat mustinya sistem pilkada langsung dengan 10 perbaikan yang akan kita anut 5 tahun mendatang. Dengan demikian partai Demokrat mohon doa rakyat," katanya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan sejak awal SBY memang mengusung pilkada langsung dengan perbaikan. Ia pun menjelaskan saat dirinya menceritakan jalannya rapat paripurna, SBY bisa memahami perjuangan partai Demokrat. Memang ketika hasil paripurna yang disepakati bukan pilkada langsung, SBY kecewa karena mekanisme ini berlangsung pada masa pemerintahannya. Ia menilai Perppu yang akan diajukan SBY menunjukkan bahwa ia konsisten memperjuangkan pilkada langsung.

"Karena pilkada langsung tanpa perbaikan itu menistakan masyarakat juga. Kasihan masyarakat. Ini yang beliau prihatin, kepala dinas yang diganti, guru-guru yang dimutasi. Ini yang membuat beliau ingin ada Perppu," ujarnya usai SBY menyampaikan pidato singkatnya.

Ia menegaskan bahwa partai Demokrat berada di tengah-tengah bersama rakyat. Pengajuan Perppu ini juga bukan desakan dari pihak manapun. Menurutnya, Perppu ini atas inisiatif SBY yang merasa kecewa karena pilkada melalui DPRD.

BACA JUGA: