JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta menggelar halal bi halal bersama jajaran pengurus terasnya dan atlit. Hadir juga pejabat dari Pemprov DKI Jakarta. Namun Ketua KONI DKI Winny Erwindia tak tampak. Winny diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 42/5000 senilai Rp 80 miliar di Bank DKI Jakarta dan telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Umum I Edi Widodo, Wakil Ketua Umum III Gde Sardjana dan Wakil Ketua Umum IV Audi Tambunan, Asisten Gubernur DKI bidang Kesehatan Masyarakat Bambang Sugiyono. Serta politisi PBB Ali Mochtar Ngabali yang hadir sebagai penceramah.

Ketidakhadiran Winny memunculkan tanya. Saat dikonfirmasi ke sejumlah pengurus KONI, Winny sedang sakit karena kelelahan. Terutama mengurus kepindahan kantor KONI DKI dari Tanah Abang ke daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Beliau sakit beberapa hari siapkan ini semua, ada di rumah mungkin nanti sore dia ke sini," kata Edi Widodo ditemui di sela-sela Halal bi Halal KONI di Jalan Suprapto Kavling 3 Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Ketika ditanya persoalan hukum yang membelit sang Ketua Umumnya, Edi tak banyak komentar.  Edi lebih banyak menjelaskan soal kantor sementara KONI DKI ini.  KONI DKI bakal menempati gedung milik Pemprov DKI ini selama 1,5 tahun hingga gedung KONI di Tanah Abang rampung. Namun soal Winny Edi mengaku tak tahu.

"Saya tidak tahu, dan nggak ada pengaruh ke KONI," kata Edi.

Sementara Asisten Gubernur DKI bidang Kesehatan Masyarakat Bambang Sugiyono mengakui jika banyak keluhan dari masyarakat terkait belitan hukum yang menimpa Ketua Umum KONI DKI Winny Erwindia tersebut. Pemprov ikut memantau perkembangannya.

Dia berharap dengan kasus dugaan korupsi yang kini menimpa Winny tak menyurutkan soliditas KONI DKI. Apalagi dalam beberapa tahun ke depan akan ada even olah raga nasional yang perlu disiapkan.

Pengurus diminta tak terpengaruh sehingga mengganggu pembinaan atlit. Pembinaan atlit menjadi lamban karena kisruh pengurus. Karena itu persoalan hukum yang membelit Winny diserahkan pada proses hukum di Kejaksaan. Jangan masalah hukum dikaitkan dengan kepengurusan.

Namun jika dalam perkembangannya Kejaksaan menahan Winny, Bambang menyatakan Pemprov akan bersikap. "Jika ada penahanan, pengurus harus lakukan konsolidasi untuk mencari pengganti sementara, tapi biarkan proses hukum berjalan," kata Bambang.

Seperti diketahui dalam beberapa bulan terkahir Kejaksaan Agung tek kunjung berhasil memeriksa Winny. Alasan Winny mangkir pemeriksaan karena sakit. Dan Kejaksaan nampak memaklumi sehingga terkesan tak tegas terhadap tersangka Winny. Bahkan muncul dugaan Kejaksaan tidak bakal menahan Winny dengan alasan sakit-sakitan.

Winny diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 42/5000 senilai Rp 80 miliar di Bank DKI Jakarta. Kasus ini sudah terjadi sejak 2008 silam dengan menyeret beberapa pihak sebagai tersangka. Bahkan, kasusnya sudah divonis oleh pengadilan. Mereka yang terlibat kasus ini adalah Direktur Utama PT ES Banu Anwari, Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI, dan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI . Namun Winny yang telah ditetapkan tersangka sejak 2011 tak kunjung ditahan.

Jampidsus Widyopramono sebelumnya mengatakan proses hukum Winny terus berjalan. Kejagung bukan tak tegas atas Winny karena beberapa kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka. Winny mangkir karena sakit dengan menyertakan keterangan dari dokter. Direktur Penyidikan Suyadi menambahkan kasus Winny sudah tahap I. Penahanan Winny tinggal menunggu waktu.

Kasus ini sendiri bermula saat Winny menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT Energi Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: