JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pagi menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah Bakir, Rabu (24/10). Dalam sidang sebelumnya yang digelar di KPU, Senin (15/10) ia tidak hadir. Kali ini Ramdansyah hadir didampingi tim asistensi Erik Fitriadi SH, staf sekretariat Panwaslu DKI Moh. Yasin, dan M. Alam, serta anggota Panwaslu Jakarta Pusat, Abdillah Pahresi.

Ramdansyah diperiksa sebagai Teradu karena menurut Pengadu dia dinilai telah bersikap tidak netral atau tidak imparsial dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota pengawas Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012.

"Iklan APPSI, menurut Panwaslu DKI sudah memenuhi semua unsur-unsur kampanye, semua persyaratan formal sudah kami lakukan. Kami memanggil kuasa hukum Foke, Andi Syafrani, lalu memanggil Prabowo Subianto, karena bersangkutan adalah salah satu tim kampanye," kata Ramdansyah seperti dilansir situs bawaslu.go.id, Rabu (24/10). "Terkait  pelanggaran administrasi sudah kami laporkan ke KPU Jakarta, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU berupa teguran ke tim Jokowi."

Sidang yang digelar di media centre Bawaslu pukul 10.00 WIB dihadiri oleh pihak Pengadu, kuasa hukum Pengadu, pihak Teradu dan para saksi.

"Menurut kami sungguh aneh sekali perlakuan dari Panwas untuk kami sedangkan untuk tim Foke luar biasa keseriusan  Panwas seakan akan ini adalah upaya black campaign untuk kami," kata Habiburrahman kuasa hukum Pengadu.

"Adalah tidak ada relevansinya menurut kami untuk Panwas bersama sama dengan tim Foke karena tidak harus saudara Dasril (tim kampanye Foke-red) didampingi oleh Panwaslu," Dasco tim kampanye Jokowi menimpali.

BACA JUGA: