JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Ali Syafaat, menilai permintaan pembentukan Pansus Pilpres dan menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden sangat mengada-ada.  Materi Pansus dan gugatan ke pengadilan negeri terkait penyelenggaraan pemilu tidak berpengaruh terhadap hasil penetapan Jokowi-JK sebagai presiden terpilih. Sebab, perkara hasil pemilu merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK).

"Permintaan itu mengada-ada. Kalaupun mereka mengadakan Pansus di DPR atau mengajukan gugatan ke PN, tidak akan bisa menghalangi pelantikan Jokowi–JK," kata Syafaat kepada Gresnews.com, Jumat (22/8).
 
Sebelumnya, gugatan ke PN dan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) diungkapkan kuasa hukum Prabowo-Hatta, juga dipastikan akan ditolak hakim PN maupun MA. Alasannya, lagi-lagi MK adalah satu-satunya lembaga yang diamanahkan konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu.
 
Hal itu tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
 
"Putusan MK bersifat final dan mengikat (binding) artinya sudah tertutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelah putusan MK, termasuk jalur untuk kasasi ke MA," kata Penasihat Pemantauan dan Ahli Pemilu Kemitraan Wahidah Suaib Wittoeng kepada Gresnews.com, di Jakarta, Rabu (20/8).
 
Selanjutnya, Pasal 2 UU  Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan tidak termasuk dalam Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU ini: angka (7) Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum. "Jadi jelas bahwa Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden Terpilih bukan merupakan obyek PTUN," tegas Wahidah.
 
Seperti diketahui, MK telah memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Namun, keputusaan yang memastikan presiden dan wakil presiden terpilih  Joko Widodo-Jusuf Kalla masih berupaya diganjal melalui upaya hukum lain. Alamsyah Hanafiah, salah satu anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta mendatangi Ruang Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).
 
Alamsyah mengaku kedatangannya bukan bagian dari tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, tetapi mendapat kuasa dari rakyat. Ia bermaksud mengajukan permohonan kepada lembaga tinggi negara agar membentuk Pansus Pilpres dan menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Alasannya, saat ini masih ada upaya hukum gugatan sengketa Pilpres lain yang  berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Diakuinya, perkara itu didaftarkan di PN Jakpus pada (14/8), sebelum ada pembacaan putusan MK. Dalam gugatannya, ia mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU pada tanggal 25 Juli 2014, sebelum MK memberikan izin pada (8/8).‎
 
Dia menyebut KPU, Jokowi, JK, dan KPU DKI sebagai pihak tergugatnya. Sengketa ini terdaftar di PN Jakpus No: 387/PDT/-2014/PN,JKT.PST. "Pihak penggugat adalah "Rakyat Indonesia selaku pemilih" yang notabene hanya delapan orang," ujarnya.
 

BACA JUGA: