JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan penjualan anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yaitu TelkomVision kepada Transcorp bisa dibatalkan. Tinggal menunggu putusan dari DPR saja, benarkah?atau sekadar alasan dan cara berkelit Dahlan saja?

Dahlan mengatakan dirinya mengaku ingin membatalkan proses penjualan Telkomvision, akan tetapi pada saat itu proses sudah melalui verifikasi Kejaksaan Agung dan BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan).  Bahkan manajemen Telkom pun juga sudah menyetujui.

Kemudian, Dahlan mengaku dirinya juga sudah bertemu dengan pemilik Transcorp, Chairul Tanjung (CT) untuk membicarakan proses jual beli anak usaha BUMN. Bahkan berdasarkan pengakuan Dahlan, saat itu CT malah menanggapi dengan menyetujui pembatalan proses jual beli TelkomVision jika dalam proses tersebut terdapat perintah dari DPR untuk membatalkan.

"Waktu saya ketemu dengan Pak CT sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pak CT bilang jika mendapatkan perintah resmi dari DPR maka dibatalkan saja," kata Dahlan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8).

Akan tetapi Dahlan berkilah bahwa dalam proses penjualan anak usaha BUMN seharusnya tidak perlu sampai ke tingkat menteri ikut campur dalam aksi korporasi. Apalagi dalam aksi korporasi tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dahlan mengaku takut dianggap pihak lain sebagai Menteri yang sering mengintervensi aksi korporasi perusahaan BUMN.

"Saya terus terang tidak intervensi sampai sejauh itu. Tapi beliau (CT) tegas saja, kalau memang resmi pernyataan dari DPR untuk batalkan, batalkan saja," kata Dahlan.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan terkait penjualan anak usaha BUMN seperti TelkomVision sama saja seperti pelepasan aset. Namun terdapat perbedaan pelepasan aset, menurut Kementerian BUMN pelepasan aset milik anak usaha BUMN bukanlah pelepasan aset milik negara. Akan tetapi menurut DPR aset anak usaha adalah aset milik negara.

"Pelepasan aset terdapat perbedaan antara Kementerian BUMN dengan DPR seperti air dan minyak. Bagi DPR, anak usaha BUMN itu ya BUMN," kata Nasril.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Erik Satrya Wardhana mengatakan DPR menilai penjualan saham TelkomVision. Menurutnya penjualan saham anak usaha Telkom tersebut seharusnya perlu pembahasan dengan DPR. Meskipun tidak melalui DPR, seharusnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan penyelesaikan politik. "Kami komisi VI menolak penjualan TelkomVision," kata Satrya.

BACA JUGA: