JAKARTA, GRESNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai kasus yang menimpa bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum murni kasus hukum. Bukan kasus politik yang ditarik ke ranah hukum.

Tama beralasan, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannnya hanya berupaya membuktikan adanya korupsi politik yang dilakukan Anas. Dimana, untuk membiayai kegiatan-kegiatan politik, Anas memanfaatkan sarana dan infrastruktur yang ada pada politik. Termasuk memanfaatkan sejumlah koorporasi.

"Perdebatan soal korporasi ini sudah selesai ketika Nazaruddin divonis bersalah oleh pengadilan, bahwa hakim yakin Nazaruddin korupsi menggunakan sarana korporasi," kata Tama dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM bertajuk ´Menanti Vonis Anas´ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9).

Jaksa KPK, kata dia, dalam surat tuntutannya menyatakan uang fee hasil penggiringan proyek Hambalang digunakan untuk kepentingan Anas yang tengah mengikuti kongres Demokrat pada 2010 di Bandung. Dalam kongres itu Anas muncul sebagai pemenang, menjadi Ketum Demokrat.

Ia juga membantah, permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperjelas kasus Anas adalah dalam kaitan dengan politik. "Soal statemen Presiden terhadap kasus bukan hanya kepada Anas. Ada juga statemen terhadap kasus Bibit-Chandara Hamzah, begitu juga terkasus Gayus Tambunan," ungkapnya.

Menurutnyan statemen Presiden tersebut hanya bagaian dari kepedulian presiden terhadap penaganan sejumlah kasus korupsi. "Tuntutan jaksa terhadap Anas dengan  tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan sembarangan dibuat. Jaksa pasti sudah yakin apa yang diterima Anas dalam dugaan korusi yang kemudian diperkuat dengan TPPU. Semua berdasarkan keterangan di persidangan dan alat bukti yang ada," jelasnya.

Namun, lanjut Tama, yang penting saat ini adalah menunggu vonis. Bukan lagi memperdebatkan, kasus ini dipolitisir atau tidak. Sebagaimana dinyatakan Anas dalam nota pembelaannya.

Menaggapi hal itu, pengacara Anas, Patra M Zen juga meminta hakim agar objektif menilai fakta persidangan. Namun, ia berpandangan berbeda dengan Tama.

Menurut Patra, dalam persidangan secara terang terungkap bahwa dakwaan jaksa banyak terpatahkan. "Seperti dikatakan pak Pasek, hanya Nazaruddin dan orang-orang yang berhasil dia pengaruhi saja yang menyatakan itu," jelas Patra.

Diawal diskusi dibuka, Sekjen Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika menyatakan keterangan M Nazaruddin yang menyudutkan Anas sudah terbantahkan di persidangan.

Ia mencontohkan, saksi-saksi dari Adhi Karya maupun dari Kemenpora tidak ada satupun yang menyatakan Anas terlibat. "Hanya beberapa orang Nazaruddin yang menyudutkan Asas. Bahkan salah satu orang dekat Nazar yakni Maureen menyatakan dipaksa untuk menyatakan keterlibatan Anas," jelas Pasek.

Karena itu, ia yakin, Anas tidak bersalah dalam perkara Hambalang. "Dari pakta persidangan mobil Harrier tidak ada kaitan dengan Hambalang," tegasnya.

BACA JUGA: