JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah sempat bertemu dengan para petinggi Koalisi Merah Putih (KMP), sikap ketua DPR Setya Novanto berubah drastis. Jika sebelumnya ia tak pernah menyangkal, namun juga tak mengakuinya  keberadaan transkrip dan rekaman terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham, dalam proses perpanjangan kontrak tambang perusahaan asal Amerika.

Belakangan Novanto mulai berani mengelak dan membantah keberadaan rekaman tersebut. Bahkan ia mulai memberi sinyal akan melakukan perlawanan dengan menuntut balik pihak yang telah merekam dan menyebarkannya.

Bahkan ia telah membentuk tim hukum untuk melakukan perlawanan. Tim hukum yang ditunjuk diketuai Ruddy Alfonso dan Johnson Panjaitan.  "Saya merasa dizalimi. Setelah membentuk tim hukum, kami sampaikan evaluasi dengan tim hukum pribadi," ujar Novanto di Gedung DPR, di Senayan, Jumat (20/11) kemarin.

Ia dengan tegas juga tak mengakui rekaman yang dijadikan bukti oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Bahkan Novanto menuding rekaman itu hasil editan. "Saya tidak pernah akui rekaman itu, belum tentu suara saya. Bisa saja diedit dengan tujuan menyudutkan saya. Saya merasa dizalimi," ujarnya.

Politisi Partai Golkar  ini berencana melaporkan balik Menteri ESDM Sudirman Said lantaran bukti rekaman yang disinyalir mencatut nama presiden dianggap melanggar hukum dan palsu.

Rudi Alfonso Kuasa Hukum Novanto bahkan mempertanyakan rekaman yang diserahkan kepada MKD. Pasalnya, Novanto sama sekali tak menyatakan atau pun membawa-bawa nama presiden untuk meminta saham. Rudi menyatakan kasus ini sebagai fitnah yang keji.

"Kita persoalkan alat bukti rekaman dan transkrip, tolong kita juga ingin tahu berapa durasinya, diedit atau tidak," katanya.

Ia menyatakan, sejauh ini Novanto tak pernah bisa mengakses bukti tersebut untuk dapat diklarifikasi. Walau sudah berulang kali mencoba meminta, nyatanya ketika diperoleh justru ditemukan fakta rekaman merupakan hasil editan.

Ia pun mempertanyakan asal-usul rekaman, sebab jika benar hasil editan, ia akan mengonstruksi pasal yang dilanggar. Yakni tentang penyadapan, pencemaran nama baik, kemudian fitnah. "Hukuman pidananya 4 tahun, untuk mendistribusikan itu 6 tahun," ujarnya.

Rudi menjelaskan, menurut peraturan, seharusnya yang diperbolehkan menyadap merupakan penegak hukum atas izin ketua pengadilan. Untuk itu, ia memastikan kasus kliennya ini akan berujung pada pelaporan balik sang Menteri ESDM.

"Terutama kalau bukti dari MKD masih di tangan, teradu punya hak dong. Jika tak dilanjuti maka besok orang sembarangan cari bukti lain, diedit, ini tak baik," katanya.

SIDANG MKD DIMINTA TERBUKA - Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan tak perlu ada desakan membuat sidang MKD terbuka. Sebab, tata acara sudah mengatur bahwa MKD diberi peluang untuk menggelar sidang terbuka. "Hari ini kita rapat internal anggota secara quorum dalam mengambil keputusan, apakah hasil verifikasi sudah bisa kita tingkatkan menjadi alat bukti ke persidangan," ujarnya di Gedung DPR RI, Senin (23/11).

Kedua, MKD juga akan menentukan sifat persidangan nanti, terbuka atau tertutup. Dari awal, politisi PDIP ini mengaku sudah menyarankan agar semua sidang MKD dilakukan terbuka, kecuali tindak asusila. Apalagi, kasus kali ini menyangkut etika dimana tidak ada yang perlu disembunyikan.

"Nanti pengadu dulu akan kita panggil, apakah masih menambah keterangannya atau tidak," ujarnya.

Jika tidak, maka pengadu akan dimintai keterangan secara konkrit dan disumpah, sesuai dengan peraturan yang ada. Setelahnya MKD akan berangkat memintai keterangan kepada teradu, mengonfirmasi kembali laporan pengadu.

"Ini perkara ringan kok, yang penting terbuka. Kita akan mengundang nama-nama yang ada di sana. Termasuk mungkin presiden, wapres, tidak menutup kemungkinan," katanya.

Ia menegaskan, setiap anggota DPR yang sudah pernah diputus bersalah dengan sanksi kode etik, maka akan menjadi pemberatan dalam pertimbangan putusan nanti. Mengenai kabar intervensi dari fraksi tertentu, Junimart mengklarifikasi tugas MKD independen.

"Tekanan itu hal biasa, tapi tak ada lobi-lobi. Makanya saya sarankan dari dulu, semua anggota MKD tidak boleh masuk komisi lagi, harus murni di sini," ujarnya.

MOSI TAK PERCAYA - Di sisi lain, para anggota dewan pengusung mosi tidak percaya hari ini mengumpulkan tanda tangan, inisiator menargetkan separuh anggota DPR akan menandatanganinya. Tujuan akhirnya tentu menggulingkan Novanto dari kursi Ketua DPR RI.

Salah satu inisiator, Politisi Nasdem, Taufiqulhadi, menyatakan kekhawatirannya terhadap penyalahgunaan jabatan Ketua DPR RI untuk kepentingan pribadi. "Kami khawatir anggota DPR sebanyak 560 ini dipakai sebagai kekuatan tawar menawar dia. Digunakan kesana-kemari untuk mencari muka," tegasnya.

Ia pun optimis target tersebut akan tercapai dengan mulus lantaran masih banyak anggota DPR yang memiliki akal sehat. Anggota Komisi VII DPR RI Inas Zubir pun ikut mengklarifikasi tuduhan bahwa diam-diam Menteri ESDM Sudirman Said telah memperpanjang kontrak Freeport.

"Jika diperpanjang maka pasti Komisi VII tahu. Gila saja pemerintah memperpanjang tanpa kami dan masyarakat tahu," katanya kepada gresnews.com, Jumat (20/11).

Ia menyatakan, tuduhan semacam itu disematkan kepada Said dan pemerintahan Jokowi oleh lawan politik mereka. Isunya, ada yang tak tahan untuk naik menggantikan sang menteri. "Tunggu saja di 2019 nanti, saya juga akan minta laporan Freeport di Panja Migas nanti," ujarnya.

BACA JUGA: