JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus "Papa Tabrak Tiang Listrik" dalam kasus Setya Novanto yang semula melarikan diri dan ditemukan menabrak tiang listrik. KPK menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo pasal pidana merintangi penyidikan dalam penanganan kasus Setya Novanto. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Karena perbuatannya, FY dan BST melanggar Pasal 21 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, Rabu (10/1).

Penetapan status tersangka Fredrich dan Bimanesh dilakukan setelah KPK memeriksa 35 orang saksi dan ahli pada penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat permintaan cegah terhadap keduanya pada 8 Januari untuk masa cegah 6 bulan.

Fredrich dan dokter diduga merintangi penyidikan dengan mempersulit pencarian Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat mobil yang ditumpangi kecelakaan menabrak tiang listrik, Novanto dibawa ke RS Medika Permata Hijau. "Saat di RS, meskipun dia kecelakaan, SN tak dibawa ke IGD, melainkan langsung dibawa ke ruang inap VIP," sambung Basaria.

Selain itu, sebelum Novanto dirawat di RS, Fredrich diduga lebih dulu datang berkoordinasi dengan pihak RS.

"Didapatkan informasi bahwa salah satu dokter dari pihak RS mendapat telepon dari seseorang yang diduga pengacara SN, mengatakan SN akan dirawat di RS pukul 21.00 WIB dan meminta kamar VIP dan di-booking satu lantai, padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," papar Basaria.

Penyidik juga mendapat kendala ketika melakukan pengecekan informasi kecelakaan pada pemeriksaan kesehatan di RS Medika Permata Hijau.

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

MANIPULASI DATA - Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dijerat KPK dengan pasal obstruction of justice. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto. Bimanesh saat itu menyebut Novanto mengalami compos mentis, kondisinya sadar tapi masih lemah. Sementara Fredrich menyebut kepala Novanto benjol sebesar bakpao, kendati kenyataannya tak ada benjol pada kepala Novanto pada foto-foto yang beredar.

"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa," ujar Basaria.

Foto sakit Setya Novanto menyebar di media sosial dan dinilai banyak mengandung ´kejanggalan´. Terlepas dari kasus hukum yang menjerat Novanto, kontroversi seputar foto tersebut membuat banyak orang jadi kenal alat-alat medis yang dipakai di rumah sakit.

Misalnya Elektrokardiogram (EKG) yang dalam foto tersebut menampilkan grafik yang flat. Normalnya jika alat tersebut terpasang di tubuh pasien, maka grafiknya akan kelihatan naik turun menggambarkan variasi denyut nadi.

Perbuatan keduanya diduga untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto memang berulang kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. (dtc)

BACA JUGA: