JAKARTA,GRESNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik yang sebelumnya diusulkan DPR. Bahkan kenaikan dana tersebut hingga mencapai 10 kali lipat atau menjadi Rp1.000 per suara sah, dari Rp108 sebelumnya.

Sri Mulyani menegaskan  telah mengirimkan surat persetujuan itu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Isi surat bernomor 277/MK.02/2017 tertanggal 29 Maret 2017 itu telah terang menyetujui kenaikan dana parpol yang diusulkan.

"Dalam surat Menteri Keuangan Kepada Mendagri telah ditetapkan usulan bantuan kepada Parpol yang dapat dipertimbangkan adalah Rp1.000 per suara sah," tuturnya saat acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8).

Adanya kenaikan bantuan dana parpol itu pemerintah juga harus merevisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Persetujuan pemerintah untuk menaikkan dana parpol itu menjadi sebuah surprise tersendiri bagi partai. Pasalnya sebelumnya usulan tersebut menuai pesimisme di kalangan partai politik. Mengingat kondisi keuangan negara yang dinilai tengah mengalami kesulitan

Anggota Komisi II Achmad Baidowi (Awiek) misalnya menyebut kenaikan bantuan dana parpol akan sulit terealisasi. Sebab, menurut dia, kenaikan dana parpol tersebut benar-benar membutuhkan keseriusan pihak pemerintah.

Menurutnya wacana kenaikan  dana bantuan parpol tahun 2018 dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara akan sulit direalisasikan sepanjang PP 5/2009 tentang Pemberian Bantuan Parpol belum direvisi.

"Karena itu, jika pemerintah serius untuk menaikkan dana banpol, maka hal yang fundamental adalah melakukan revisi PP 5/2009," ujar Awiek dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8).

Padahal menurutnya kenaikan dana banpol adalah suatu keniscayaan mengingat tugas yang dibebankan kepada parpol cukup banyak dalam konteks penguatan demokrasi.

"Ada beberapa sektor yang memang perlu ditingkatkan. Di antaranya penyiapan SDM calon pemimpin bangsa serta melakukan pendidikan politik kepada masyarakat," tambahnya.

Ia juga menilai Kenaikan dana banpol menjadi Rp1.000 adalah angka yang moderat jika melihat postur APBN," tutur anggota Fraksi PPP ini.

Namun ia menyadari dengan kenaikan itu anggaran pemerintah akan membengkak. Saat ini, total dana yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp13,5 miliar setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Jika usulan kenaikan itu direalisasi maka ada peningkatan kocek yang harus dikeluarkan  pemerintah hingga Rp111 miliar untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014, setiap tahunnya.

Demi melihat kemampuan keuangan pemerintah, Partai Kebangkitan Bangsa sempat mewanti-wanti agar usulan kenaikan dana parpol tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Kita menyambut baik usulan itu supaya lebih tenang dalam menggerakkan manajemen organisasi, tetapi tentu kita harus betul-betul mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan negara," ujar Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin  dalam acara halalbihalal di Menteng, Jakpus, Jumat (7/7) lalu.
Oleh karena itu ia sempat mengimbau, seyogyanya kenaikan dana parpol dilakukan secara bertahap.

Namun kini pemerintah telah menetapkan kenaikan dana bantuan parpol bahkan telah menyiapkan untuk merevisi PP Nomor 5 Tahun 2009. Dengan kenaikan ini Menteri Keuangan pun mewanti-wanti agar parpol bisa bekerja sungguh-sungguh, jujur dan  tanpa harus melakukan korupsi.

"Selain itu dengan meningkatkan anggaran parpol, diharapkan bagi parpol melakukan pendidikan politik untuk rakyatnya," tegas Sri.

Sri juga mengaku alasan pihaknya menyetujui kenaikan dana parpol tersebut salah satunya untuk mengurangi korupsi oleh partai politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusulkan salah satu alternatif mengurangi korupsi adalah menaikkan dana bantuan parpol. KPK menyampaikan data dari 487 pelaku korupsi, 151 diantaranya adalah politisi.

"Memang KPK merekomendasikan itu karena Parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya korupsi untuk partai saya, untuk ongkos politik," tegas Sri.

Sri Mulyani mengakui penetapan besaran kenaikan dana parpol ini berbeda dengan hasil perhitungannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sebelumnya menghitung penetapan dana parpol mencapai Rp1.071 per suara sah.

"KPK lebih besar sedikit yakni Rp1.071 per suara sah. Tapi kita sudah evaluasi. Dulu per setiap suara sah hanya dinilai Rp108 perak, sekarang naik jadi Rp1.000," ujarnya.


KRITIK SOAL DANA PARTAI - Kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap usulan kenaikan anggaran bantuan parpol ini adalah soal pertanggungjawaban parpol terhadap dana tersebut. Selama ini parpol dinilai enggan melaporkan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana pemerintah. Ia mencatat pada tahun 2017 hanya partai Gerindra yang mau melaporkan audit penggunaan dananya.

"Jadi transparansi masih menjadi masalah. Kalau direvisi PP tidak akan menjawab persoalan ada pembenahan dan sebagainya," ujar peneliti ICW Almas Sjafrina dalam diskusi ´Pengelolaan Keuangan Partai´ di gedung KPK, Kamis (3/8).

Sedang untuk tahun 2011-2013, hanya  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang aktif melaporkan audit pengelolaan dananya. Bahkan saat itu KPK dan Kemendagri cukup kesulitan untuk memperoleh laporan pengelolaan dana parpol lainnya.

Selain soal laporan pertanggungjawaban dana parpol, menurut Almas, simpatisan parpol juga masih kurang memahami makna pendidikan politik. Sebagai contohnya, peringatan hari ultah parpol di Banten dinilai bagian pendidikan politik.

"Kami mengecek laporan audit BPK, pengertian partai politik beragam dalam mendefinisikan pendidikan politik. Contoh di Banten, mereka mencatat agenda ultah partai sebagai pendidikan partai," ujar Almas.

Menanggapi persetujuan kenaikan dana parpol ini peneliti LIPI Syamsudin  menyarankan agar pemberian dana tersebut tidak diberikan sekaligus. Selain itu bantuan tidak harus seluruhnya berbentuk uang tunai. Di samping bantuan diberikan untuk dialokasikan untuk kegiatan prioritas untuk  pembiayaan kebutuhan strategis, seperti pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik serta pembiayaan kantor partai. (dtc)

BACA JUGA: