JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua melakukan rekapitulasi lanjutan terhadap 7 TPS dalam Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati  Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017. Mahkamah Konstitusi beralasan telah terjadi kejadian luar biasa (force majeure) dalam Pilkada serentak 2017 di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Akibat adanya konflik horizontal antara pendukung pasangan calon (paslon) Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme (paslon nomor 2) dengan pendukung paslon Natalis Tabuni dan Robert Kobogoyau (paslon nomor 3), KPUD Intan Jaya terhambat menerbitkan Surat Keputusan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan  Calon  Terpilih  Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati  Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017.

Keputusan MK itu disampaikan dalam putusan sela atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon Bupati Intan Jaya Bartolomius Mirip dan Deni Miagoni—paslon nomor 1. Karena alasan diatas, Kendati perolehan suara pasangan Bartolomius-Deni ini jauh dari perolehan suara kedua pasangan lain, hakim MK menyatakan tidak bisa serta merta menolak perkara tersebut.

"Memerintahkan   kepada   Komisi   Pemilihan   Umum   Provinsi   Papua untuk melakukan Rekapitulasi  Penghitungan  Suara  Lanjutan Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati  Kabupaten Intan  Jaya  Tahun  2017 paling lama 14  (empat  belas) hari kerja  setelah putusan  ini diucapkan yang  kemudian  dituangkan  dalam  sebuah Surat  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan petikan amar putusan perkara Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017, Senin (3/4).

Kendati MK telah menjatuhkan putusan sela/provisi ini, Kuasa Hukum pasangan Bartolomius dan Deni, Veri Junaidi, menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok persoalan.

"MK sudah memutus dengan bijak. Hanya saja, MK belum melihat bukti secara mendalam sehingga fakta-fakta terkait integritas (penyelenggara Pilkada-red) belum diperhatikan," kata Veri kepada gresnews.com, Selasa (4/4).

Veri menerangkan, MK memang memerintahkan KPU Papua untuk melakukan Rekapitulasi Suara Lanjutan Pilkada Intan Jaya di 7 TPS. Tapi, permasalahan yang mengemuka sepanjang proses rekapitulasi suara tidak hanya berlangsung di 7 TPS saja.

"Kita menyoal keseluruhan TPS karena dari awal proses pemilihan—pemungutan suara, rekap tingkat distrik, hingga akumulasinya di tingkat kabupaten, ada persoalan yang sangat serius. Gak mungkin kasus Intan Jaya hanya dipicu oleh 7 TPS pada proses rekapitulasi," beber Veri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilihan bupati dan wakil bupati Intan Jaya 2017 telah mengakibatkan 6 orang meninggal dunia, 600 orang luka-luka. Serta belasan bangunan habis dilalap api. Petahana Natalis Tabuni menyebut musibah itu muncul lantaran polemik yang dipicu adanya 7 TPS yang belum direkapitulasi.

Lepas dari konflik itu, menurut Veri, pihaknya melakukan gugatan ke MK tanpa terlalu mengindahkan ketentuan ambang batas suara sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 158 UU Pilkada. Ketua KoDe Inistiatif ini juga menyebut, Hasil Pemilihan Kabupaten Intan Jaya 2017 diperkarakan ke MK karena pemohon melihat ada gelagat tidak benar di pihak KPU.

"Kasus 7 PTS itu munculnya dari penyelenggara, dari KPU. KPU-nya sendiri tidak netral sejak awal. Karena itu menurut kami putusan MK untuk rekap lanjutan di 7 TPS agak mengecewakan," ujarnya.


IMBAUAN DEWAN ADAT - Sementara itu, Ketua Dewan Adat Kabupaten Intan Jaya Wolter Berlau menyebut sekelompok oknum di Intan Jaya menyikapi putusan MK dengan cara tidak bijaksana. "Ada kabar dari daerah bahwa ada yang mau menyatakan perang.  Masyarakat tidak bisa buat perang kecuali ada perintah atau petunjuk dari tim sukses pasangan tertentu," kata Wolter kepada gresnews.com, Selasa (4/4).

Karena itu Wolter menyatakan akan memberi tindakan tegas jika memang oknum-oknum tertentu tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum.  Kalaulah perang terjadi lagi, Dewan Masyarakat Adat Intan Jaya akan mengambil langkah hukum positif, alih-alih hukum adat untuk menindak aktor di balik perang tersebut. "Siapa otak di balik rencana perang, harus diproses secara hukum. Itu yang kami harapkan," tegasnya.

Disinggung soal putusan MK untuk menggelar rekapitulasi lanjutan atas 7 TPS tertentu, Wolter menyebut hal itu hanya akan menegaskan kemenangan petahana sebagai pemenang Pilkada Intan Jaya 2017. Menurut Wolter, Suara di 7 TPS yang dinyatakan bermasalah sebenarnya berpihak pada pasangan nomor urut 3. Sehingga kalau pun MK arahkan ke KPU Daerah, perhitungannya tidak akan berubah. "Hasilnya akan sama dengan apa yang KPU Intan Jaya tetapkan dalam pleno di Jakarta 15 Maret lalu," kata Wolter.

Lantaran itulah Wolter menyarankan, siapa pun yang hendak menggugat hasil perolehan suara itu ke MK. Pemohon harus fokus menyoal ketentuan ambang batas suara. Bukan menyoal hal-hal lain yang bukan kewenangan MK. "Kenyataan di lapangan ini sekarang yang menang pasangan nomor urut 3. Pihak lain yang mau gugat harus baca dan lihat celah hukumnya dulu. Kalau tidak ada celah, jangan terlalu paksa dan jangan korbankan masyarakat di daerah," katanya.

Terakhir, Wolter berharap seluruh masyarakat Intan Jaya bisa menerima hasil rekapitulasi KPU Papua. Pasangan mana pun yang kelak dinyatakan sebagai terpilih, harus diterima sebagai pemimpin bersama masyarakat Intan Jaya. "Harapan saya, semua pihak bisa menerima semua keputusan MK dan KPU," pungkasnya.


LATAR PERSOALAN - Sebagaimana diberitakan, pada (23/2) lalu KPUD Intan Jaya menerbitkan SK Nomor 9/Kpts/KPU Intan Jaya tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih. Dalam SK tersebut paslon Nomor 2 Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Intan Jaya 2017. Namun demikian, hasil tersebut dibatalkan lewat SK Nomor 10/Kpts/KPU-IJ/II/2017.

Dalam persidangan terungkap bahwa KPU Intan Jaya membatalkan SK dimaksud dengan alasan, SK tersebut merupakan SK ‘darurat’ yang batal demi hukum lantaran terbit di tengah intimidasi, ancaman, penganiayaan, serta kerusuhan antar pendukung pasangan calon. Pendeknya, SK tersebut diterbitkan demi meredakan konflik.

Selain itu, SK Nomor 9/Kpts/KPU  juga disebut KPU Intan Jaya terbit sebelum dilakukan rekapitulasi suara terhadap  7 TPS. Setelah ada rekapitulasi suara di 7 TPS tersebut yang dilakukan di Jakarta, maka terbit SK Nomor 10/Kpts/KPU-IJ/II/2017 yang menetapkan pasangan petahana Natalis Tabuni dan Robert Kobogoyau sebagai pasangan terpilih Pilkada Intan Jaya 2017.

Namun, SK Nomor 10/Kpts/KPU-IJ/II/2017 pun dipertanyakan keabsahannya lantaran diterbitkan tanpa mengundang dan melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Intan Jaya saat pleno. Sidang pleno digelar di Hotel Griyawisata, Jakarta pada (15/3).


Padahal, sebelumnya, dengan pertimbangan hasil  Pemilihan  Bupati  dan  Wakil  Bupati  Kabupaten  Intan  Jaya  telah  digugat di MK, KPU RI  menyarankan sidang pleno dibatalkan. Namun KPUI Intan Jaya tetap menggelar sidang tersebut dan menetapkan paslon nomor 3 Natalis Tabuni dan Robert Kobogoyou sebagai pasangan terpilih Pilkada Intan Jaya 2017.

"Menyatakan belum ada keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017 yang bersifat definitif sehingga belum terdapat objek sengketa sebagaimana dimaksud Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016," kata Arief, membacakan salah satu petikan amar putusan perkara 50/PHP.BUP-XV/2017, Senin (3/4).

Selain memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan Rekapitulasi Suara Lanjutan, Arief juga menyatakan bahwa MK memerintahkan Bawaslu dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengamanan dalam pelaksanaan Rekapitulasi   Suara  Lanjutan tersebut.

Untuk diketahui, Rekapitulasi Suara Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 wajib dilaksanakan di 7 TPS, yakni:

a.    TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, di Distrik Sugapa;
b.   TPS  1  Kampung  Soali,  TPS  2  Kampung  Unabundoga,  dan  TPS  1  Kampung Tausiga, di Distrik Agisiga.  (Zulkifli Songyanan)

BACA JUGA: