‎JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi terganjal oleh ulah pembantunya sendiri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menjadi satu-satunya menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir semua menteri Kabinet Kerja yang berjumlah 34 orang telah melaporkan harta kekayaannya sejak dilantik pada 27 Oktober 2014 silam. Hanya Sudirman yang belum memberikan laporan mengenai harta kekayaannya.

"Ada menteri yang belum memberikan LHKPN yaitu Menteri ESDM Sudirman Said," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (3/5).

Menurut Priharsa, pelaporan LHKPN para pejabat merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Priharsa menjelaskan, seharusnya para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah menduduki jabatan. Namun, Sudirman yang sudah enam bulan menjadi menteri belum juga memenuhi kewajibannya itu.

"Setiap penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaannya di awal dan akhir jabatannya," ujar Priharsa.

Menurutnya, hal tersebut untuk membantu KPK dalam menelusuri asal harta kekayaan para pejabat negara. Dan tentu saja membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sayangnya, meskipun diamanatkan undang-undang, belum ada sanksi yang dijatuhkan jika tidak melaporkan harta kekayaan. "Sanksinya administratif saja, biasanya dari atasannya," ucap Priharsa.

Selain Sudirman, ternyata para anggota dewan periode 2014-2019 baik DPR maupun DPD juga banyak yang belum melaksanakan kewajibannya. Untuk DPR, tercatat baru 54,53 persen yang baru melaporkan dan sisanya 45,47 persen masih belum memenuhi kewajibannya.

Sedangkan untuk anggota DPD mempunyai jumlah yang lebih baik. Tercatat 85,38 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya dan hanya tersisa 14,62 persen saja yang belum lapor.

Untuk itu Priharsa mengimbau agar seluruh pihak yang belum memenuhi kewajibannya untuk segera melaporkan harta kekayaan. Sebab, hal tersebut sangat membantu KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.

‎Sudirman sendiri sejak enam bulan lalu berjanji akan melaporkan harta kekayaannya. Namun sayang, tidak ada realisasi pernyataannya itu hingga ini. "Sudah pernah saya kirim waktu Direktur Pindad. LHKPN baru kirim sebulan lalu. Iya nanti akan kirim lagi, segala urusan sudah selesai," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Kantor Presiden, Senin 27 Oktober 2014.

Dikutip dari wikipedia.org, Sudirman banyak berkiprah di bidang pemberantasan korupsi. Ia wujudkan dengan mendirikan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Bersama beberapa aktivis anti korupsi lainnya seperti Erry Riyana Hardjapamekas (Mantan pimpinan KPK), Kuntoro Mangkusubroto (Kepala UKP4). Sri Mulyani (Mantan Menteri Keuangan), dan beberapa tokoh lainnya.

Sudirman bersama MTI mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mendorong penyelesaian beberapa kasus rasuah. Beberapa kasus yang pernah didorong untuk diselesaikan oleh Sudirman MTI antara lain:

Mendirikan Indonesia Institute for Corporate Governance (IICG)
Salah satu usaha yang dilakukan Sudirman untuk mendukung gerakan anti korupsi adalah dengan menciptakan dunia usaha yang sehat. Bersama beberapa pegiat anti rasuah, Sudirman membentuk IICG. Didirikan pada 2 Juni 2000, IICG lahir untuk memasyarakatkan konsep, praktik, dan manfaat Good Corporate Governance (GCG) kepada dunia usaha.

IICG merupakan salah satu peran masyarakat sipil untuk mendorong terciptanya dunia usaha Indonesia yang terpercaya, etis, dan bermartabat. Organisasi independen ini juga mendorong dan membantu perusahaan-perusahaan dalam menerapkan konsep Tata Kelola (Corporate Governance). Sudirman mendirikan IICG bersama Erry Riyana, Kuntoro Mangkusubroto, Mar’ie Muhammad, dan beberapa tokoh lainnya.

Transparansi Anggota Kabinet
Pada tahun 2001 saat menjabat menjadi Ketua MTI Sudirman mendorong agar menteri yang terpilih dapat melepaskan jabatannya di parpol dan keterlibatannya dalam dunia usaha. Menurut Sudirman, jabatan di partai politik dan keterlibatan dalam bisnis sangat mempengaruhi kredibilitas menteri bersangkutan. Pernyataan ini diungkapkan Sudirman dalam perayaan ulang tahun ke 3 MTI yang berdekatan dengan pembentuka Kabinet Gotong Royong.

Korupsi Penyelewengan Dana Pemilu oleh Anggota KPU
Sudirman bersama Todung Mulya Lubis (aktivis anti korupsi) dan Imam B Prasodjo (sosiolog) mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyampaikan hasil audit terkait dugaan korupsi oleh KPU pada Pemilu 2004. Sudirman yang merupakan Ketua Badan Pelaksana MTI, bersama Todung dan Imam mendorong agar Ketua BPK dapat menemui Ketua KPK untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi terkait penyelewengan dana Pemilu.

Penyelesaian Kasus Bibit Chandra (Cicak versus Buaya)
Sudirman bersama Rhenald Kasali dan Bambang Harimurti selaku pendiri MTI mendorong agar dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak dikriminalisasi. Sudirman menilai kasus kriminalisasi Bibit dan Chandra adalah kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: