JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana pemerintah memberlakukan penarikan pajak jalan tol sebesar 10 persen dikritik oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol yang mulai per 1 April 2015 dinilai merupakan suatu bentuk kerancuan kebijakan pemerintah.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan PPN jalan tol sebesar 10 persen semestinya tidak perlu diterapkan karena berpotensi membebankan masyarakat secara pajak berganda (double tax). "Seandainya pemerintah kembali menerapkan PPN 10 persen itu artinya masuk kategori double tax karena selain bayar tol masyarakat juga dikenai PPN," ujar Tulus kepada Gresnews.com, Sabtu (21/3).

Menurut Tulus, pemerintah cukup mengenakan biaya masuk tol kepada masyarakat secara normal tanpa PPN. Tulus pun mengklaim, beban bagi para pengguna infrastruktur jalan merupakan kebijakan yang melanggar regulasi mengingat sarana dan prasarana merupakan hak masyarakat yang wajib ditanggung jawab negara. "Pemerintah tidak cukup dana dan masyarakat dipungut pajak. Dalam hal ini, secara regulasi tidak dibenarkan," ujar Tulus.

Penarikan pajak ini, Tulus mensinyalir, kemungkinan disebabkan oleh minimnya dana pendapatan negara melalui pajak. Selain itu , Tulus juga menilai, kenaikan PPN tersebut tidak wajar karena hingga saat ini standar dan kualitas pelayanan jalan tol masih minim. Tulus mengklaim, PPN akan sulit diterima publik selama pelayanan jalan masih amburadul khususnya tol dalam kota. Justru melalui kondisi tersebut, Tulus menyebut, semestinya yang diberlakukan pemerintah adalah menerapkan pemotongan pajak bukan menambah beban pajak baru.

"Pemerintah belum mampu memberikan pelayanan optimal kepada pengguna jalan tol dan menambah biaya logistik khususnya angkutan barang," kata Tulus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut untuk mengeruk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi tol sebesar 10 persen. Bambang pun secara resmi sudah memberikan ketetapan pemberlakuan PPN per 1 April 2015.

"Pemungutan pajak dari jalan bebas hambatan (tol) akan tetap diberlakukan," kata  Bambang di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut Bambang, penerapan PPN menjadi opsi pemerintah dalam menggenjot target pajak tahun ini sebesar Rp1.489 triliun. "Intinya pemerintah tetap genjot penerimaan melalui pajak," tuturnya.

BACA JUGA: