JAKARTA, GRESNEWS.COM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menyatakan mendorong terbentuknya Kementerian Agraria dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Diharapkan, dengan pembentukan Kementerian Agraria  pemberian izin sejumlah sektor sumber daya  alam (SDA) hanya melewati satu pintu kementerian, yakni Kementerian Agraria. Sehingga tidak ada tumpang tindih dan ego sektoral dalam pemberian izin.

Sebelumnya Deputi Kepala Staf Kantor Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto menyatakan pemerintahan presiden Jokowi akan menginisiai pembentukan kementerian Agraria. Pembentukan kementerian ini didasari atas kasus hukum di Indonesi yang 60 persennya terkait sengketa tanah. Kementerian Agraria, menurut Andi, akan mengatur semua fungsi penggunaan lahan di Indonesia. Sebab selama ini pemetaan lahan di Indonesia masih terpisah-pisah. "Kementerian Lingkungan Hidup punya petanya sendiri, Kehutanan punya petanya sendiri, BKPM punya sendiri. Ini yang jadi tumpang tindih," katanya kemarin.

WALHI menyatakan mengapresiasi rencana pembentukan dan kelahiran Kementerian Agraria. Namun, dengan struktur kabinet sebagaimana yang disampaikan Jokowi, yakni terdiri dari 34 menteri, 18 menteri dari kalangan profesional dan 16 menteri dari partai. Walhi melihat masih ada beberapa hal yang harus dikritisi.

Menurut Manager Kampanye WALHI Eknas, Kurniawan Sabar struktur kementerian yang disodorkan Jokowi masih terkesan status quo. Sebab ego sektoral dalam pengelolaan SDA masih akan muncul di Kementerian sektoral SDA,  seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan. “Padahal salah satu penyebab kerusakan dan ketimpangan pengelolaan agraria adalah karena ego sektoral. Jika ini masih diteruskan, maka pembenahan lingkungan tidak lebih baik dari pemerintahan yang terdahulu,” ujar  Kurniawan Sabar, kepada Gresnews.com, Rabu, (17/9).

Pemberian mandat kepada Kementerian Agraria harus dapat meminimkan penguasaan monopoli SDA oleh kementerian sektoral. Dan untuk itu semua dibutuhkan reorganisasi Kementerian-kementerian sektoral SDA dengan figur kepemimpinan yang kuat, berintegritas, berkomitmen dan memahami akar persoalan pengelolaan SDA.

Syarat tersebut untuk memastikan jaminan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi saat ini maupun genarasi yang akan datang. “Tanpa  kualitas pemimpin yang mumpuni, malah akan mengembalikan masalah yang pernah terjadi sebelumnya,” ujar Wawan.

Kami juga mendorong dengan adanya Kementerian Agraria, sehingga urusan tenurial tidak lagi berada di bawah Kementerian sektoral sumber daya alam. “Kementerian sektoral sumber daya alam fungsinya mengurusi hal-hal teknis terkait pengelolaan SDA yang pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Merujuk struktur kabinet sebagaimana disampaikan Jokowi-JK, WALHI juga mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki fungsi utama perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup, pelestarian, pemanfaatan lingkungan hidup. Termasuk di kewenangan koordinasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta Penataan Ruang Wilayah yang berbasis pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sehingga melalui KLH dapat benar-benar pemerintah menjalankan amanat Undang Undang sebagai penjamin keberlanjutan lingkungan hidup dan SDA.

BACA JUGA: